Rabu, 15 Januari 2025

Polda Tangkap Dua Tersangka Penjual Lobtser Ilegal

(Foto: Aden Hasanudin/lnilahBanten)
Jumat, 13 Apr 2018 | 15:34 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Unit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Banten berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku kasus penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan dan jual beli Benih Lobster (benur) tanpa SIUP (surat izin usaha perdagangan) yang akan di jual ke daerah lain.

Adapun tersangka yang pertama diamankan yakni inisial W Alias Monok ditangkap di Kampung Setra timur Rt 016 Rw 004 Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak pada Kamis, 12 April 2018 sekitar pukul 15:00 WIB.

Sedangkan tersangka kedua yakni  inisial, UY ditangkap di Kampung Tanjung Panto Rt 017 Rw 005, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak pada Kamis 12, April 2018 sekitar pukul 15:30 WIB.

Direktur Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, bahwa telah ditemukan dugaan adanya penangkapan benur secara ilegal, dengan tersangka inisial W dengan cara membeli bibit dan mengumpulkan benih lobster atau benur dengan cara membeli dari nelayan untuk di jual kepada seseorang berinisial B yang saat masih dalam pencarian (DPO). Sementara tersangka UY dengan cara melakukan pengangkutan lobtser menjalankan bisnis pembelian bibit lobster milik U (DPO).

“Kedua tersangka kita tangkap karena tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dalam usaha penjualan benur benih Lobster,” ujar Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Abdul Karim saat ekspose di Aula Polda Banten Kota Serang pada Jumat, 13 April 2018.

Menurut pengakuan tersangka, mereka berdua sudah menjalankan bisnis tersebut selama 6 (enam) bulan. Belum bisa dipastikan ke mana benih lobster tersebut akan dikirim karena petugas masih adakan penyelidikan.

"Rencana nanti benur ini kita akan kembalikan ke karantina dan selanjutnya dari karantina akan dikembalikan ke habitatnya," paparnya.

Ia menjelaskan, dari tangan kedua tersangka  petugas mengamankan barang bukti  total keseluruhan ada 10373 benih lobster (benur), ponsel serta uang tunai sebesar Rp7.450.000.

"Dari hasil kejahatan, tersangka dapat menjual dengan harga Rp106 juta. Sedangkan menurut perhitungan Balai Karantina Ikan, negara bisa dirugikan mencapai Rp627 juta," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 92 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, yang telah dirubah dengan UU RI no 45 tahun 2009 tentang perikanan.

"Pasal 26 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama maksimal 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar," pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Merak, Muhamad Hanafi, menjelaskan bahwa kejahatan penangkapan benih lobster bisa merusak ekosistem. Menurutnya keberadaan lobster bisa mengalami kepunahan jika diambil terus-menerus dalam jumlah banyak.

"Kedua tersangka melanggar Peraturan Kementerian Perikanan nomor 56 tahun 2016. Di situ disebutkan tentang pelarangan terhadap lobster di bawah ukuran 200 gram. Ini mengancam ekosistem yang ada di sana,” ujarnya.

Dikatakan Hanafi, lobster yang diperbolehkan diambil adalah yang berukuran di atas 200 gram atau berusia kisaran 1,5 tahun. “Di bawah itu dilarang,” paparnya.

"Bibit lobster hasil sitaan diserahkan kepada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Merak untuk diselamatkan," tandasnya.

Reporter: Aden Hasanudin
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polda Tangkap Dua Tersangka Penjual Lobtser Ilegal

INILAH SERANG

941 dibaca
Pemkab Beri Dukungan terhadap 2 Raperda Prakarsa DPRD
482 dibaca
Warga Pontang Ditangkap saat Berangkatkan TKW Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

1825 dibaca
Penumpang Lion Air yang Bawa Ganja Ternyata Artis Iwa K
947 dibaca
Asik Nongkrong, Tersangka Jambret Ini Diringkus Polisi

POLITIK

1760 dibaca
Kader Idaman Pandeglang Hijrah Nyaleg ke PKB
1417 dibaca
PKS Bakal Serius Garap Pemilih Lewat Media Sosial

PENDIDIKAN

3019 dibaca
PPDB Online SMA/SMK Negeri Kacau, Orangtua Siswa Mengeluh
1480 dibaca
Soal Kebijakan Full Day School, Begini Harapan Walikota
Top