IBC, Pandeglang - Warga Bojong Manik, Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang sudah mengadukan ke polisi soal dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau yang dulu disebut Prona oleh oknum aparat desa setempat.
Bupati Pandeglang Irna Narulita sangat menyayangkan adanya dugaan pungli tersebut. Bahkan jika terbukti adanya pungli baik dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun aparat desa, ia tak segan-segan memecatnya, karena hal itu dianggap sudah merugikan masyarakat.
"Apapun itu, paitnya ASN kalau bersalah, ataupun aparat desa maupun kepala desa yang harus dipecat, kalau hal-hal yang merugikan. Dia (Kepala Desa) kan jadi figur ,"tegas Irna kepada wartawan, Jumat 15 Desember 2017.
Baa juga: Dugaan Pungli PTSL, Warga Bojong Manik Pandeglang Memanas
Meski begitu bupati perempuan pertama di Pandeglang ini, memberikan toleransi kepada panitia ditingkat desa memungut kepada warga berdasarkan kesepakatan dalam proses pembuatan sertifikat dikisaran angka Rp200 ribu. Tapi jika lebih hal itu yang tidak dibolehkan.
"Kalau iuran atas kerelaan dan biaya pengukuran dilapangan sebesar Rp 200 ribu masihlah.Tetapi sampai Rp750 ribu itu yang tidak dibenarkan. Ada kesempatan dalam kesempitan gak baik juga,"terangnya.
Dalam hal ini, Irna juga meminta ketegasan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pandeglang. Sebab ia menduga praktik tersebut tidak hanya dilakukan oleh ASN ataupun aparatur desa.
"Hal-hal itu lah yang ditekankan oleh oknum di lapangan, aparat desa, aparatur kecamatan dan BPN (Badan Pertanahan Negara). Mungkin onkumnya bukan hanya ASN, aparat desa saja, di BPN-nya juga harus tegas. Mudah-mudahan sih kedepan dilapangan ada operasionalnya karena selama ini yang jadi masalah,"tambah Irna.
Baca juga: Soal Dugaan Pungli, Warga Bojong Manik Datangi Polres Pandeglang
Terkait proses hukum yang telah didalami polisi, Irna menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Hal itu setelah berkomunikasi dengan Kapolres Pandeglang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
"Tadi itu lah yang dibahas dengan Pak Kapolres (AKBP Indra Lutrianto Samstono) lagi diselidiki di bawah, mungkin ada calon calon tersangka oleh penegak hukum. Ibu (sebelum dirinya) hormati proses hukum tadi disampaikan ke Kapolres,"bebernya.
Kejari Siap Usut dan Cari Data
Polisi tengah menyelidiki dugaan pungli di Desa Bojong Manik yang dilakukan oleh aparat desanya. Selain Polisi ternyata Kejari Pandeglang mengaku siap untuk turun tangan guna mengusut tuntas kasus dugaan pungli tersebut.
Kasi Intel Kejari Pandeglang, Edius Manan mengaku, siap melakukan pengusutan dugaan pungli prona karena menurutnya kasus tersebut bagian dari perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, lantaran pembuatan sertifikat tanah sudah digratiskan oleh Negara.
“harus kita lakukan penyelidikan. Tapi tolong kalau ada informasi dan data awal berikan kepada kami,” kata Edius
Edius juga menyarankan warga Desa Bojongmanik untuk melaporkan dugaan pungli prona kepada jajarannya, agar kasus yang saat ini mendapatkan penolakan keras dari masyarakat ini bisa secepatnya ditangani.
“Tidak usah takut, Kita tidak akan mencari kesalahan orang, kita hanya meluruskan. Kalau salah kita perbaiki, dan kalau melanggar hukum harus diproses,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pandeglang Iskandar mengatakan, mengaku sudah menangani kasus dugaan pungli PTSL yang terjadi di Desa Bojongmanik.Bahkan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.
“Sedang kami tangani sesuai perintah pimpinan, karena kasusnya harus kami klarifikasi dulu. Kalau memang terbukti dengan indikasi memperkaya diri sendiri, dan lain sebagainya, kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.