lBC, Serang - Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter Ditrekrimsus) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benur atau benih lobster di Kampung Kosambi, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang pada Senin, 16 April 2018.
Kepala Unit (Kanit) Tipidter Bareskrim Polri, Kompol Agung yudadi Nugraha menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 50 ribu benur atau benih lobster yang rencananya akan di selundupkakan ke Singapure melalui jalur darat.
"Pagi ini saya bersama tim pada pukul 04:30 mengamankan sebuah rumah yang sudah tidak digunakan, namun disalahgunakan untuk dijadikan gudang penampungan benur yang rencananya akan di kirim ke Jambi melali jalur darat dan akan di kirim ke singapure," kata Agung kepada wartawan.
Agung menjelaskan, selain mengamankan ribuan benih lobster, pihaknya juga mengamankan sebanyak 10 orang terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan penyelundupan lobster tersebut.
"Sampai saat ini baru kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap 10 orang terduga pelaku penyelundupan Lobster, karena ini masih dalam pengembangan. Insya Allah masih ada tersangka lain dalam pemodal dan jaringan jaringan yang lainya,"imbuhnya.
Dikatakan Agung, berdasarkan pengakuan tersangka, benih lobster tersebut didapatkan dari para nelayan di tiga daerah, yaitu Binuangeun, Kabupaten Lebak, Pelabuan Ratu dan Sukabumi. "Pergerakannya kita ikuti sejak tanggal 3 April 2018, begitu ada barang masuk, baru kita lakukan penangkapan," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Undang-undang nomor 45 tahun 2015 tentang Perikanan dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.