Jumat, 21 Maret 2025

Dua Ribu Gram Sabu dari Jaringan Internasional Dimusnahkan

Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir saat konfrensi pers pemusnahan sabu di Mapolda Banten pada Senin, 15 April 2019.[Foto lnilahBanten]
Senin, 15 Apr 2019 | 20:47 WIB - Banten Hukum & Kriminal

lBC, Serang – Jajaran Polda Banten berhasil kembali menangkap Dillah alias AA alias Jordan alias Fajar. Dillah yang baru satu tahun keluar dari Lapas Kelas I Tangerang ini ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu dengan barang bukti seberat 2 ribu gram.

Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, AA adalah residivis yang pernah dihukum delapan tahun penjara di lapas kelas I Tangerang karena kasus narkoba jenis ganja.

"Baru keluar 1 tahun ditangkap lagi dengan barang bukti sebanyak 2 ribu gram sabu yang diperkirakan senilai Rp3 miliar yang kita musnahkan dengan cara di blender," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir di Mapolda Banten pada Senin, 15 April 2019.

Dari pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian kembali berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu Budi Iskandar dan Ules bin Sajum.

"Sabu itu berasal dari jaringan internasional, jaringan Pakistan, ini berasal dari bandar yang saat ini masih ditahan di Lapas Kelas I Tangerang, atas nama Ahmed," tegasnya.

Dari hasil berdasarkan pemeriksaan sementara, barang bukti yang diamanakan seperti mobil empat, sepeda motor tiga, tersebut hasil dari bisnis haram yang digeluti selama 4 tahun terakhir.

"Yang bersangkutan menggeluti bisnis penjualan sabu ini, jaringan ini memang banyak, tapi khusus kelompok ini dari jaringan kelompok Pakistan," terangnya.

Selain itu, ia juga menegaskan, berdasarkan pemeriksaan, pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp200 juta yang diduga hasil dari tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

"Kemudian dikembangkan kasus lain yaitu TPPU, atas nama Dillah, berhasil diamankan tanah 2 ribu meter, kandang ayam, kontrakan, kendaraan R2 dan R4 serta uang tunai Rp200 juta," tegasnya.

Tidak hanya tersangka Polda Banten juga berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Yeni Chaerani selaku pembeli Shabu dari Dillah alias AA.

Kini keempat pelaku dikenakan pasal 137 huruf A dan B UU No.35 tahun 2009 tentang narkoba atau pasal 2 ayat (1). Pasal 3. Pasal 4 UU RI No.8 tahun 2010, tentang rintang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun sampai 20 tahun penjara, denda paling sedikit 1 milliar paling banyak 10 miliar.

Reporter: Arif Soleh
Redaktur: Khaerunnisa
Bagikan:

KOMENTAR

Dua Ribu Gram Sabu dari Jaringan Internasional Dimusnahkan

INILAH SERANG

1058 dibaca
Kejar Target SP Online 2020, Bupati Serang Libatkan Perangkat Daerah
1590 dibaca
Andika: Pembangunan Desa akan Diprioritaskan Menuju Industrialisasi

HUKUM & KRIMINAL

922 dibaca
Polda Banten Tangkap 4 Tersangka Pembuat Girik Palsu
1530 dibaca
Lima Bulan Jalankan Bisnis, Pengecer Judi Togel Ditangkap

POLITIK

1573 dibaca
Pleno KPU Banten Selesai, Pasangan WH-Andika Resmi Menang
409 dibaca
Diusung 6 Parpol, Andika-Nanang Daftar ke KPU Kabupaten Serang

PENDIDIKAN

420 dibaca
Pemprov Banten Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Baca dan Berwisata
1855 dibaca
P2TP2A Banten Beri Bantuan Hukum Korban Kejahatan Stanley
Top