lBC, Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim menghadiri acara penguatan komite advokasi daerah anti korupsi Provinsi Banten di pendopo KP3B, Curug, Kota Serang Pada Kamis, 13 September 2019. Sebagai gagasan, Dikyanmas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya untuk mendukung pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kenapa kita masih korupsi padahal kita sebagai pegawai telah diberikan oleh Allah jaminan untuk hidup, pengahasilan yang kita dapatkan sudah cukup. Cuma, memang sahwat kita di dalam hati selalu berfikir punya satu ingin dua, punya mobil ingin yang paling bagus, begitu seterusnya,” ucap dai dalam sambutannya.
“Kalau hati kita rusak maka pikiran kita akan rusak. Saya berusaha untuk mencegah dalam diri saya sebagai orang yang beragama, sebagai orang yang beriman, kenapa kita mesti ambil hak orang lain karena masing-masing sudah ada jatahnya atau keuntungan,”tambah Wahidin Halim.
WH sapaan Wahidin Halim mengingatkan kepada semua pihak agar tidak membujuk dirinya untuk melakukan hal yang dilarang. “Jangan coba-coba ngasih saya sesuatu yang diharamkan atau dilarang oleh KPK dan udang-undang. Pasti saya tolak, saya sudah nyaman hidup begini,”katanya.
Sambungnya, bahwa saat ini Pemprov Banten telah melaksanakan program e-samsat, simral,e-Bansos yang merupakan semua itu adalah saran-saran dari KPK. “Kita juga mengundang Satgas dari BPKP yang ditempatkan di Provinsi Banten untuk memperkuat Inspektorat dalam rangka audit. Saya tidak mau ketinggalan dengan Jawa Timur atau provinsi lainya. Saya harus melakukan yang terbaik untuk kemajuan Provinsi Banten,”tegas WH.
Pihaknya juga menyambut baik atas kebersamaan Kadin Banten untuk membangun semangat dan integritas. “Insya Allah Banten akan maju, kita bangun Banten lama yang dulunya kumuh sekarang sedang dilaksanakan revitalisasi atau penataan Banten Lama yang akan saya jadikan museum beradaban,”ujarnya.
“Program-program pro rakyat jangan sampai dipotong, jangan di ambil, jangan di korupsi biarkan itu mengalir kepada rakyat, hak-hak rakyat harus kita lindungi,”pesan WH.
Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko mengatakan ide dasar pembentukan komite advokasi adalah perlunya wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog public privat guna membahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi. Sehingga, bisa menghasilkan solusi bersama dan melaksanakan inisiatif sesuai dengan ranahnya masing-masing.
“Dengan demikian, pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif,”ujarnya.
Turut Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Kadin Banten Mulyadi Jaya Baya, Pj Sekda Banten Ino S Rawita, Inspektur kabupaten/kota se Provnsi Banten dan para pengusaha di Provinsi Banten.[SubagLiputan]