lB, Tangerang—Direktur Ekskutif Lambaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang, Anri Saputra Situmeang mengungkapkan, bahwa dalam Undang–undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain. Selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat.
“Menurut saya, Pemerintah pusat memberikan apresiasi/peduli kepada Pemerintah desa karena adanya dana desa yang dikucurkan oleh APBN,” katanya saat menggelar press release yang dikirimkan melalui pesan tertulisnya kepada lnilahBanten pada Rabu, 22 Maret 2017.
Apalagi, sambung Anri, lahirnya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, adalah wujud negara mengapresiasi atau peduli dengan seluruh desa yang diwakili kepala desa mengembangkan khususnya perekonomian masyarakat di Indonesia. Terlebih lahirnya Undang –Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.
“Khususnya di Pemda Kabupaten Tangerang jangan sampai tutup mata mengenai keterbukaan informasi publik yang harus diketahui oleh masyarakat Kabupaten Tangerang,” tukas Anri.
Sementara Praktisi Hukum Pidana, Suhendar menambahkan, seharusnya kita mengontrol dana desa dengan kekonsistenan para penggiat antikorupsi. Ini adalah salah satu jika Pemda tidak terbuka informasi publik kepada masyarakat.
“Maka, salah satu kegagalan pemda yang dipimpin oleh kepala daerah Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, untuk tahun 2018 pilih kepala daerah yang mengamanahkan untuk kepentingan masyarakat,”ajak Suhendar.
Senada dikatakan Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, Sangki Wahyudin. “Memang saya saja sendiri sebagai pers saja susah mendapatkan informasi LPj dana desa 2016,” pungkasnya.