Rabu, 19 Maret 2025

DPO Pelaku Curanmor dan Spesialis Bobol Rumah Diringkus

Selasa, 02 Mar 2021 | 20:31 WIB - Tangerang Hukum & Kriminal

lBC, Tangerang - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus pembobolan rumah di Kampung Nagrak, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Salah seorang pelaku yang sudah dibekuk adalah seorang pria berinisial H berusia 46 tahun warga  Desa Parung Sari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

"Tersangka H ditangkap saat bersembunyi di daerah Maja, Kabupaten Lebak," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang pada Selasa, 2 Maret 2021.

Wahyu menerangkan, tersangka H bersama 4 rekannya membobol rumah untuk melakukan pencurian HP, dengan modus congkel jendela.

"Pemilik rumah saat bangun terkejut 3 HP anaknya hilang. Korban pun kemudian melihat ada bekas jendela kamarnya di congkel,"ujar Wahyu.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 24 Maret 2021, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

Tim pun langsung bergerak mengejar tersangka dipipimpin Kanit IV Ranmor Ipda Muhammad Andrian dan Kasubnit IV Ranmor Ipda Prasetya Bima Praelja. Tim kemudian berhasil menangkap tersangka H. Saat dilakukan penggeledahan di tempat persembunyian tersangka H, didapati barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel yang sudah teridentifikasi milik korban dan sebilah 1 buah linggis.

"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan modus membobol rumah bersama 4 orang rekannya," terang Wahyu.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan 4 tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dikatakan Wahyu, tersangka H sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPO Polsek Balaraja Polresta Tangerang untuk kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian 5 unit mobil pick up. Untuk kejahatan pembobolan rumah, tersangka mengaku sudah 8 kali melakukannya.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Wahyu.[Rls/Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

DPO Pelaku Curanmor dan Spesialis Bobol Rumah Diringkus

INILAH SERANG

856 dibaca
Subadri Ajak OPD Komitmen Jadikan Serang Kota Layak Anak
1353 dibaca
Pra Musrenbang  2019, Lima Isu Strategis Jadi Pembahasan

HUKUM & KRIMINAL

1044 dibaca
Baru Sepekan dan Sebulan Bebas, Residivis Narkoba Kembali Dicokok
1529 dibaca
Lima Bulan Jalankan Bisnis, Pengecer Judi Togel Ditangkap

POLITIK

1843 dibaca
Pilkada Lebak 2018, Mahasiswa Tolak Calon Tunggal 
1247 dibaca
Kapan Pelantikan Bupati-Wabup Serang Terpilih, Ini Penjelasan Ketua KPU

PENDIDIKAN

1541 dibaca
Pemuda Pulosari Jadikan Pos Ronda untuk TBM Saung Cerdas
1924 dibaca
Andika Diminta Memotivasi Ribuan Mahasiswa Baru Unpas Bandung
Top