lBC, Tangerang - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus pembobolan rumah di Kampung Nagrak, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Salah seorang pelaku yang sudah dibekuk adalah seorang pria berinisial H berusia 46 tahun warga Desa Parung Sari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
"Tersangka H ditangkap saat bersembunyi di daerah Maja, Kabupaten Lebak," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang pada Selasa, 2 Maret 2021.
Wahyu menerangkan, tersangka H bersama 4 rekannya membobol rumah untuk melakukan pencurian HP, dengan modus congkel jendela.
"Pemilik rumah saat bangun terkejut 3 HP anaknya hilang. Korban pun kemudian melihat ada bekas jendela kamarnya di congkel,"ujar Wahyu.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 24 Maret 2021, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
Tim pun langsung bergerak mengejar tersangka dipipimpin Kanit IV Ranmor Ipda Muhammad Andrian dan Kasubnit IV Ranmor Ipda Prasetya Bima Praelja. Tim kemudian berhasil menangkap tersangka H. Saat dilakukan penggeledahan di tempat persembunyian tersangka H, didapati barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel yang sudah teridentifikasi milik korban dan sebilah 1 buah linggis.
"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan modus membobol rumah bersama 4 orang rekannya," terang Wahyu.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan 4 tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dikatakan Wahyu, tersangka H sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPO Polsek Balaraja Polresta Tangerang untuk kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian 5 unit mobil pick up. Untuk kejahatan pembobolan rumah, tersangka mengaku sudah 8 kali melakukannya.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Wahyu.[Rls/Ars]