IBC, Lebak-Puluhan massa tergabung dalam gerakan masyarakat peduli agraria (Gempa) geruduk kantor DPRD Kabupaten Lebak, mereka menggelar aksi agar mendesak pemerintah hadir dalam rangka memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Maja dan Curugbitung. Persoalan sengketa tanah mencapai 500 hektar tersebar, terbagi 1.500 bidang yang terletak di Kecamatan Maja dan Curugbitung.
"Aksi ini merupakan jihad, melawan mafia tanah yang sudah merugikan warga di Kecamatan Maja dan Curugbitung. Untuk itu, kami mendesak pemerintah hadir memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan di sana,"kata Korlap Aksi Gempa Sudandi Kowih, Kamis 22-Februari-2018.
Menurut Sudandi, aksi massa Gempa merupakan aksi jihat melawan mafia tanah. Aksi yang dilakukan bagian dari aksi nyata dan ikhtiar berjihad bersama melawan warga melawan para mafia tanah.
"Sekali lagi, kami juga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dan menangkap mafia tanah. Kami akan terus bergerak menggalang kekuatan melawan mafia tanah,"katanya.
Sudandi menegaskan, mafia tanah yang dimaksud olehnya ialah para oknum calo tanah yang bertransaksi dengan perusahaan tanpa diketahui pemilik sebenarnya.
"Hal itu dibuktikan adanya SPH ganda, ada SPH Equator dan SPH Harvest Time, yang akhirnya berujung masyarakat dituduh menjual dua kali. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan, kami merasa tergerak untuk turun melakukan pembelaan terhadap warga atas persoalan sengketa lahan yang berujung pemidanaan,"katanya.
Sudandi mengatakan, warga sampai tersandung kasus hukum akibat ulah para mafia tanah. Dengan modus menjebak warga para pemilik tanah sebagai penjual kepada perusahaan.
"Padahal itu ulah mafia tanah. Hingga akhirnya terjadi sengketa lahan antara pemilik lahan dengan perusahaan ataupun perusahaan dengan perusahaan,"katanya.
Sengketa lahan yang terjadi berimbas kepada pemilik lahan. Mereka harus ikut menghadapi proses hukum.
"Bahkan Pengadilan Negeri Rangkasbitung beberapa waktu lalu turun ke lokasi obyek sengketa. Untuk melakukan sita jaminan agar tanah tersebut menjadi status quo dan dititipkan ke pihak desa untuk tidak dipindah tangankan sebelum ada keputusan inkrah, namun fakta dilapangan tidak digubris sehingga masyarakat menjadi korban,"katanya.
Sudandi berharap, pemerintah hadir membantu penyelesaian sengketa tanah.
"Jangan hanya memihak para pemilik modal. Lakukan audit dan investigasi lebih lanjut berbagai perizinan dan kepemilikan lahan perusahaan,"katanya.
Wakil Ketua DPRD Lebak Yogi Rahmat menuturkan, pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan massa dari Gempa."Kami secepatnya akan memanggil unsur Muspika, untuk memintai keterangan terkait kasus sengketa lahan yang diadukan warga,"katanya