Selasa, 18 Maret 2025

Polisi Amankan 82 Kg Ganja dan 5 Tersangka di Cikeusal

[Foto Istimewa]
Senin, 09 Sept 2019 | 15:00 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 82 kilogram yang di sembunyikan dalam septic tank di Kampung Padurung Wetan, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Senin, 9 September 2019. Pengungkapan ganja seberat 82 kilogram, merupakan hasil pengembangan dari tersangka narkoba jenis sabu berinisial MD yang diamankan di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang pada Sabtu, 7 September 2019 dengan barang bukti 500 gram.

"Ganja kurang lebih 82 KG berhasil kita amankan tadi pagi dari hasil pengembangan. Ganja disembunyikan oleh pelaku di dalam septic tank dan berhasil diendus anggota kita," kata Kapolda Banten Irjend Pol Tomsi Tohir melalui Dirnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo melalui keterangan tertulisnya

Dijelaskan Yohanes, selain mengamankan barang bukti ganja yang akan diedarkan di wilayah Serang dan sekitarnya itu, petugas juga mengamankan lima terduga pelaku berinisal Ju (48 tahun), Ek (24 tahun) Re (25 tahun), Do (25 tahun) dan Md (24 tahun). "Ada lima orang yg dimanakan. Namun, peran perannya masih dalam pemeriksaan karena masih baru diamankan," jelasnya.

Ia mengungkapkan melihat barang bukti, ganja sebanyak itu dikirim dari wilayah Sumatra ke Banten melalui jasa pengiriman barang. "Setelah kita amankan kelima tersangka, kemudian kita kembangkan kasus ini untuk menyelediki lebih lanjut dan tersangka yang kita tangkap,”terangnya.

Atas perbuatannya, tegas Yohanes para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Mereka terancam penjara 20 tahun. Sementara pengendali peredaran ganja masih dalam pengejaran pihak kepolisian,”tandasnya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menyatakan bahwa keberhasilan ini berkat kerja keras seluruh anggota Tim Ditresnarkoba Polda Banten yang tanpa kenal lelah melakukan penyelidikan, mengendap dan melakukan langkah pencegahan beredarnya ganja dan narkoba di wilayah hukum Polda Banten.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari penangkapan pelaku sebelumnya, yaitu MD dengan barang bukti 500 gram dan sudah kita publikasikan ke masyarakat,” ujarnya.

Kapolda Banten, kata dia, sangat serius berantas narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya karena pemberantasan ini bertujuan untuk menghindari kerusakan generasi muda kita akan barang haram tersebut. Edy berpesan kepada masyarakat, untuk terus berikan informasi kepada polisi terdekat tentang adanya gerak gerik pelaku narkoba yang ada di sekitar anda.

”Jangan biarkan pengedar narkoba merusak anak-anak dan keamanan kita, perangi narkoba bersama sama dengan awasi para pelaku yang mencurigai,”pesan Edy.

Reporter: Arif Soleh
Redaktur: Didi Rosadi
Bagikan:

KOMENTAR

Polisi Amankan 82 Kg Ganja dan 5 Tersangka di Cikeusal

INILAH SERANG

3899 dibaca
BKSDA Lepas Puluhan Burung Manyar dan Srigunting
1277 dibaca
Chandra Asri Donasikan Tenda Kebencanaan ke PMI Banten

HUKUM & KRIMINAL

7348 dibaca
Tipu Warga, Komplotan SPG Panci Dibekuk Resmob Polres Serang
1137 dibaca
Pegawai Bank Keliling Ditangkap Usai Ambil Pesanan Sabu

POLITIK

579 dibaca
Ratu Tatu Abaikan Isu Munaslub, Golkar Banten Fokus Kemenangan Pemilu
1205 dibaca
Survei Pandawa: Ratu Tatu Unggul Telak di Pilkada SerangĀ 

PENDIDIKAN

1559 dibaca
Madrasah Diniyah Belum Sejahtera, MA Minta Bantuan Dana CSR
1855 dibaca
P2TP2A Banten Beri Bantuan Hukum Korban Kejahatan Stanley
Top