IBC, Pandeglang - Penggunaan obat terlarang jenis hexymer menjadi tren baru dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pandeglang. Hal tersebut setelah jajaran Polres Pandeglang menangkap dua orang yang menyalahgunakan obat jenis hexymer yang berhasil diamankan sebanyak 820 butir.
Mereka adalah MISR (20) warga Kampung Karang Tanjung, Kelurahan Pagadugan Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang dan MAN (27) warga Kompek Pesona Ciputri, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan mengatakan, barang yang diamankan biasanya berasal dari Serang, Tangerang dan Jakarta untuk diedarkan di Pandeglang.
"Untuk hexymer ini memang untuk diedarkan disini. Memang barang- barang di Pandeglang kalau gak di Serang, Tangerang dan Jakarta. Pelaku yang ditangkap rata-rata barangnya dari luar dan mengedarkan disini,"kata Ary kepada wartawan, Senin 16-Oktober-2017.
Ary mengungkapkan, sasaran obat terseut diedarkan kepada pelajar di Pandeglang, untuk saat ini wilayah edaran berada di Kecamatan Karang Tanjung."Targetnya anak-anak sekolah (wilayah edaranya) dia bilang di Karang Tanjung,"imbuh Kapolres.
Untuk mencegah obat tersebut sampai ditangah Pelajar di Kabupaten yang dipimpin Irna Tanto tersebut, Polres Pandeglang mengaku telah intens melakukan sosialisasi setiap minggunya ke Sekolah- sekolah.
"Dari Satnarkoba, Bhabinkatibmas sudah datang ke Sekolah-sekolah memberikan sosialisasi memberikan gambaran bahaya narkoba yang tidak boleh dikonsumsi,"katanya.
Dihadapan Kapolres, pelaku MISR mengaku mendapatkan barang tersebut dari Serang dengan harga Rp 10 ribu dengan mendapatkan satu paket yang berisikan 10 butir. "Dapat dari serang, harganya 10 ribu dapat 10 butir, (belinya) untuk dipakai supaya ngeplay,"terangnya.