lBC, Serang - Meski pernah dikurung di Rutan Serang selama 8 bulan, AA kembali berurusan dengan polisi. Seperti kasus sebelumnya, mantan anggota Brimobda Polda Banten ini ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu saat akan melakukan transaksi narkoba di sekitar Komplek Ki Demang, Kota Serang pada Selasa lalu.
"Betul, tersangka merupakan mantan anggota Brimob. Barang bukti yang kita amankan dari tersangka mantan personil Brimob ini sebanyak 3 paket sabu," ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Senin, 16 Oktober 2017.
Menurut Kapolres, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil Satuan Reserse Narkoba Polres Serang bahwa akan ada transaksi narkoba. Berbekal dari informasi tersebut, lanjut Kapolres, tim resnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sore sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mencurigai tersangka yang akan melakukan transaksi.
"Petugas langsung menyergap dan tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan. Saat digeladah ditemukan 3 paket yang diduga sabu. Berat ketiga paket yang diduga sabu sekitar 3 gram. Tapi untuk jelasnya, silahkan konfirmasi ke Kasat," ujar Kapolres.
Informasi yang didapat, tersangka AA merupakan personil Brimobda Polda Banten. Namun ketika terjerat kasus narkoba dan divonis 8 bulan pada tahun 2008, pria berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) ini langsung dipecat oleh pimpinannya dengan tidak hormat.