lB, Lebak - Rekruitmen 21 tenaga pendamping pada kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya(BSPS) dari Kementrian PUPR tahun anggaran 2017 dinilai tidak transparan. Sebab, perekrutan dilakukan tidak melalui mekanisme penjaringan secara terbuka kepada masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Ahmad Taufik, salah satu Aktivis Pemuda di Lebak. Bahkan, kata dia, pengumuman penerimaan calon pendamping pun tidak pernah dilakukan sama sekali oleh Dinas Perkim Kabupaten Lebak. Akan tetapi meskipun tahap perekrutan dan penjaringan belum juga dilalui, namun ke 21 tenaga pendamping tersebut kini sudah terisi semua, dan sudah memulai pekerjaannya sebagai pendamping.
"Lah, kapan itu proses rekrutmen tenaga pendamping pada program BSPS. Karena pihak Perkim setahu saya belum membuka perekrutan, akan tetapi berdasarkan keterangan dilapangan, ternyata tenaga pendamping sebanyak 21 orang sudah terpenuhi kuotanya"kata Ahmad Taufik kepada wartawan pada Rabu, 31 Mei 2017.
Masih kata dia berdasarkan realita di lapangan, keberadaan 21 orang tenaga pendamping tersebut dinilai sarat dengan kepentingan dari beberapa kelompok. Karena ternyata, kebutuhan tenaga pendamping sudah terpenuhi tanpa melalui proses rekruitmen yang jelas.
Sementara itu Komisioner Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah, menyayangkan proses perekrutan tenaga pendamping pada kegiatan BSPS yang diduga tidak melalui mekanisme yang berlaku. Seharusnya, kata dia, pihak Perkim terlebih dahulu membuka seluas luasnya perekrutan tenaga pendamping serta di sosialisasikan kepada masyarakat.
"Ini tidak benar. Seharusnya perekrutan tenaga pendamping pada kegiatan BSPS dilakukan secara terbuka dan transparan,"kata Agus.
Dikonfirmasi Kepala Seksi Kasi Penyediaan Perumahan pada Dinas Perkim Kabupaten Lebak, Ade Rustani membantah jika perekrutan tenaga pendamping BSPS dilakukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dia berdalih, hanya menerima nama-nama pendamping dari pihak desa atau kelurahan yang mendapatkan program BSPS.
Menurut Ade, untuk perekrutan tenaga pendamping harusnya memberdayakan tenaga lokal. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Permen PUPR nomor 33 tahun 2016 tentang petunjuk teknis DAK.
"Ah tidak benar itu, perekrutannya sangat jelas dan sesuai dengan Permen, karena harus memberdayakan tenaga lokal. Jadi pihak kami hanya menerima nama nama pendamping yang sudah diterima oleh desa atau Kelurahan yang mendapatkan kegiatan BSPS,"kilah Ade.[Akew]