Rabu, 29 Oktober 2025

Warkop Nyambi Jual Tramadol dan Excimer

Ilustrasi/Net
Kamis, 25 Mar 2021 | 14:01 WIB - Tangerang Hukum & Kriminal

lBC, Tangerang - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus pemilik warung kopi (Warkop) berinisial AS (28 tahun) di Kampung Kemiri Pabuaran, Desa/Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 20 Maret 2021.

AS dibekuk lantaran kedapatan memiliki dan menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan excimer. Penangkapan terhadap tersangka AS berawal dari informasi masyarakat mengenai kecurigaan dugaan adanya transaksi obat keras daftar G tanpa izin edar.

"Dari warkop milik tersangka AS, kami mengamankan barang bukti 616 butir excimer dan 63 butir tramadol," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kemarin.

Wahyu menambahkan, sehari-hari tersangka AS berjualan kopi. Namun, diduga hal itu sebagai bentuk pengalihan dari tindakan tersangka AS menjual obat keras daftar G secara ilegal. Berdasarkan pengakuan tersangka AS, obat keras daftar G itu dijual ke pembeli yang didominasi kalangan remaja.

"Hal itu yang menimbulkan kecurigaan karena pengunjung warung kopi AS kebanyakan anak muda usia remaja," terangnya.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka AS dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Tangerang. Tersangka AS terus menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap asal barang dan wilayah penyebaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Wahyu mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum. "Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami," pungkasnya.[Rls/Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Warkop Nyambi Jual Tramadol dan Excimer
gbfd kgkg

INILAH SERANG

1807 dibaca
Ribuan Anak-anak Banten Titip Salam Cinta untuk Rohingya
2385 dibaca
Teguh Terpilih Jadi Ketua Rayon (PR) FKIP PMII STKIP Ikhlas Banten

HUKUM & KRIMINAL

1604 dibaca
Polda Tangkap Dua Tersangka Penjual Lobtser Ilegal
2584 dibaca
Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan e-KTP dan SKCK di Cikande

POLITIK

1352 dibaca
Tunggu Hasil Resmi KPU, Andika: Kita Jaga Kondusifitas
1729 dibaca
Ini Alasan Warga Baduy Menolak Politik Uang di Ajang Pilkada Lebak?
Top