Jumat, 17 Januari 2025

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan e-KTP dan SKCK di Cikande

Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan saat menggelar pers rilis di Mapolres Serang pada Rabu, 13 Maret 2019.[Foto: Haji Imat/lnilahBanten]
Rabu, 13 Mar 2019 | 15:44 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Kasus pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berhasil dibongkar petugas Unit Tindak Pidana (Tipidsus) Satreskrim Polres Serang. 

Dalam kasus tersebut petugas mengamankan Mei Hendri alias Uda, 39, yang diduga sebagai otak dalam pembuatan dokumen negara palsu di sebuah rumah toko (ruko) fotocopy di Desa Situterate, Kecamatan Cikande pada Kamis, 28 Februari 2019.

"Tersangka berhasil kami amankan di sebuah toko fotocopy tempatnya bekerja. Dari tersangka ini kita amankan beberapa buah KTP-el, SIM dan SKCK yang semuanya palsu. Selain itu turut diamankan komputer, mesin pres dan satu bundel kertas foto kopi dan serta satu bundel dokumen yang sudah dipalsukan," ungkap Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan saat menggelar pers rilis di Mapolres Serang pada Rabu, 13 Maret 2019.

Kapolres Serang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait pembuatan dokumen negara, diantaranya KTP-el. Mendapat informasi tersebut, petugas Unit Tipidsus yang dipimpin Iptu Samsul Fuad melakukan proses penyelidikan. 

Usai mengetahui lokasi yang disebutkan warga, tim Unit Tipidsus melakukan penyamaran dengan berperan sebagai pemesan KTP-el. Setelah KTP pesanan jadi, petugas langsung melakukan penggerebegan dan berhasil menangkap tersangka Uda.

Indra mengatakan, dalam pembuatan KTP atau dokumen lainnya hanya sendirian mengerjakannya, dan caranyapun cukup sederhana dengan menscan dokumen asli lalu diedit melalui komputer dan diprint menggunakan printer warna.

"Modusnya yaitu pelaku menggunakan dokumen asli dan merubah identitas dan tanggal di dokumen itu. Dia menjalankan bisnis ini sejak tahun 2017 lalu," ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agung Cahyono dan Kasatreskrim AKP David Chandra Babega. 

Indra mengungkapkan dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal 264 ayat 1 ke satu subsidair 263 ayat 1 junto KUHP dengan ancaman hukuman piddana penjara selama 8 tahun kurungan.

"KTP, KK, Ijazah dan SIM ini biasanya digunakan oleh pemesannya untuk kebutuhan memcari kerja," tegasnya.

Sementara itu, pelaku Mei Hendri mengaku kegiatan kriminal yang dilakukannya itu dimulai sejak toko foto copy itu dibuka. Pemalsuan dokumen itu hanya dilakukan apabila ada masyarakat yang datang kepada dirinya.

"Kalau buat KTP Rp50 ribu, SIM Rp100 ribu. Hampir dua tahun menjalankan kegiatan ini," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan e-KTP dan SKCK di Cikande

INILAH SERANG

1343 dibaca
Produksi Pangan Kabupaten Serang Surplus dan Aman
1543 dibaca
Seleksi KT Percontohan, Andika Ingin Gerakkan Perekonomian Banten dari Desa

HUKUM & KRIMINAL

374 dibaca
Pengedar Pil Koplo Diringkus Satresnarkoba Polres saat Menunggu Konsumen
2719 dibaca
Pelaku Begal di Lebak Tewas Usai Jalani Pengadilan Jalanan

POLITIK

436 dibaca
Pemkab Serang Kucurkan Dana Hibah Pilkada 2024 Capai Rp83,2 Miliar
786 dibaca
Jelang Pilkades Serentak, Kapolres Serang Kunjungi Ketua MUI

PENDIDIKAN

1724 dibaca
WH Akan Buktikan Dunia Pendidikan di Banten Tidak Terbelakang
1575 dibaca
Sidak, Andika Klaim PPDB 2019 Tidak Ada Masalah yang Signifikan
Top