Senin, 05 Januari 2026

Terpengaruh Video Porno, Bocah 6 Tahun Dicabuli

Orangtua korban saat di Kantor LPA Banten di Perumahan Gria Gemilang, Kota Serang, Rabu 18 Juli 2018.[Foto: Haji Imat/lnilahBanten]
Kamis, 19 Jul 2018 | 21:40 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Dua bocah perempuan berusia 6 tahun warga, Kecamatan Serang, Kota Serang diduga menjadi korban kekerasa seksual. Ironisnya, kasus pelecehan seksual ini dilakukan oleh dua anak yang masih duduk dibangku sekolah dasar yang terpengaruh tontonan video porno dari internet.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap dua bocah perempuan yang dilakukan oleh siswa SD. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku melakukan perbuatan itu karena terpengaruh tayangan porno yang ada pada android atau warnet.

"Kata pelaku dia tergiur dari tontonan internet," kata Kapolres kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota pada Kamis, 19 Juli 2018 sore.

Baca juga: Diduga, Dua Bocah Warga Kota Serang jadi Korban Kekerasan Seksual

Menurut Komarudin, dari hasil visum yang diporeh rumah sakit, kedua orang bocah perempuan itu terdapat luka lecet pada alat vitalnya namun tidak sampai merusak selaput dara.

"Untuk pelaku kita juga sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A). Untuk orangtua, harus bisa mengawasi dan membatasi penggunaan telepon genggam pada anak," jelasnya didampingi Kasat Reskrim, AKP Richardo Hutasoit.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Richardo Hutasoit mengatakan meski memiliki bukti perbuatan pelaku, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan. Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan UU nomor 3 tahun 1997 yang telah direvisi MK tahun 2010 tentang batas usia anak yang boleh divonis di pengadilan.

"Tidak dilakukan penahanan, bukan berarti tidak diproses. Proses tetap berjalan, tetapi tidak dilakukan upaya hukum penahanan," katanya.

Diperoleh keterangan, dua bocah perempuan berumur 6 tahun warga , Kecamatan Serang, Kota Serang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang tetangganya yang juga siswa kelas V sekolah dasar di Kota Serang.

AS, orangtua korban mengatakan, kejadian yang menimpa anak perempuan dan anak perempuan tetangganya itu terjadi pada Juni 2018 lalu saat bulan Ramadan. Dugaan pemerkosaan itu terjadi di sebuah lapangan sepak bola tak jauh dari rumah korban.

"Waktu itu saya sedang nonton TV di rumah. Kejadiannya malam hari saat warga salat Tarawih. Saat pulang anak saya nangis, dan mengeluh sakit di bagian alat vitalnya. Setelah cerita, sontak saya nangis sambil teriak-teriak," kata AS.

AS menjelaskan, saat anaknya menceritakan kejadian itu, korban pencabulan atau perkosaan tersebut bukan hanya dialami anaknya. Tapi juga teman sepermainan anaknya menjadi korban. "Pelakunya dua orang, sama-sama kelas V SD dan korbannya juga dua orang," jelasnya.

Mendengar cerita anaknya tersebut, AS mengaku sudah mendatangi kedua orangtua pelaku. Akan tetapi, orangtuanya tidak memberikan respons apapun. Bahkan tidak ada itikad baik untuk meminta maaf kepada keluarganya. Karena masih tidak ada respons, AS menambahkan, pihaknya akhirnya melaporkan kejadian itu dan membawa putrinya ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Serang Kota.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Terpengaruh Video Porno, Bocah 6 Tahun Dicabuli

INILAH SERANG

2109 dibaca
Rumah Milik Janda Ludes Dilalap si Jago Merah
978 dibaca
Sajadah Pengimaman Mesjid Al-Falah Dibakar Diduga ODGJ

HUKUM & KRIMINAL

1919 dibaca
Akan Jual Motor Curian, Residivis Ini Diringkus
1790 dibaca
Temukan Dua Juta Butir Pil Zenit Carnophane, ini Kata Kapolda Banten

POLITIK

2131 dibaca
KPU: Pilkada Serentak 2018 Digelar 27 Juni
2872 dibaca
Pilkada Kota Serang 2018, PKPI Resmi Usung Vera Nurlaela

PENDIDIKAN

2792 dibaca
Siswa SMPN 3 Rangkasbitung Wakili Banten Lomba Baca Puisi Tingkat Nasional
Top