lB, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 kemungkinan akan dilaksanakan akhir Juni. Pelaksanaan pemungutan suara diselenggarakan usai Ramadhan dan Idul Fitri pada tahun depan.
Menurut Arief, KPU dan Komisi II DPR sebelumnya telah melaksanakan pleno pertama yang membahas mekanisme Pilkad Serentak 2018. Salah satu agenda dalam pleno yakni mengerucutkan waktu pemungutan suara. Setelah waktu disepakati, akan dipastikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR pada 25 April mendatang.
"Kemungkinan pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 jatuh pada 27 Juni. Jadi pada pekan terakhir Juni," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 April 2017.
Penentuan masa pemungutan suara ini salah satunya berdasarkan pertimbangan momentum keagamaan ibadah puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri yang sebagian jatuh pada awal hingga pertengahan Juni. Karena itu, KPU kini sedang menyusun draft mekanisme pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 sesuai acuan hari pemungutan suara.
Sementara itu, terkait mekanisme teknis Pilkada Serentak 2018, Arief menuturkan tidak ada perubahan. Sebab, sampai saat ini regulasi tentang mekanisme itu belum berubah. Arief mengatakan tahapan persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara memakan waktu delapan bulan. Jika mengacu pada masa pemungutan suara, tahapan persiapan Pilkada Serentak 2018 jatuh pada November 2017.
Berdasarkan data KPU, sebanyak 171 daerah akan melaksanakan Pilkada Serentak 2018. Di Pulau Jawa, ada tiga provinsi yang akan menggelar Pilkada pada 2018, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ketiga provinsi akan menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur baru.
Di Provinsi Banten untuk daerah yang akan menggelar Pilkada yakni, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang.