IBC, Lebak-Kapolda Banten, Brigjen Listyo Sigit Prabowo mengaku jika polisi masih mendalami siapa otak dibelakang pembuatan dua juta butir pil Zenith Carnophane di Kampung TB Arum (Sebelumnya disebutkan Kampung Ciseke), Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Kami masih menyelidiki siapa otak di balik pembuatan Pil Zenith Carnophane ini, hanya beberapa saksi sudah di periksa, termasuk pemilik gudang. Kita tinggal kejar saja penyewa gudang ini,”kata Kapolda ketika mengunjungi gudang yang disulap jadi pembuatan jutaan pil Zenit Carnophane di Lebak. Kamis 14-Desember-2017.
Kata Kapolda, terkuaknya keberadaan pabrik pembuatan obat keras atau daftar G tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik atau aktifitas orang orang yang berada di gudang tersebut serta tidak dikenal sama sekali oleh masyarakat. Berdasarkan informasi itu, pihak kepolisian melakukan pengintaian selama dua hari, setelah dilakukan pengintaian, petugas sama sekali tidak melihat adanya aktifitas sama sekali, sehingga terpaksa memeriksa ke dalam gudang diteani oleh aparat desa.
Setelah diperiksa, petugas mendapati beberapa macam mesin, serta kemasan dalam tong berwarna biru. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi, maka petugas menemukan dua juta butir pil Zenit Carnophane siap edar dan sudah terbungkus rapih.
Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto menambahkan, pada hari Sabtu 9-Desember-2017 lalu, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya gudang yang di curigai. Setelah itu, pada pada tanggal 12-Desember-2017 sekitar pukul 18.30 ditemukan gudang yang didalamnya terdapat Pil Zenith Carnophane.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan ke BPOM, obat itu diduga jenis Carnophane, meskipun secara fisik berbeda. Namun, jika di lihat dari barang bakti yang diamankan dan diduga sebagai bahan pembuatan obat tersebut adalah sama dengan komposisi yang biasanya digunakan untuk pembuatan Carnophane, lantaran isi kandungannya adalah Paracetamol, Carisoprodol dan Caffeine.
“Ini termasuk obat yang telah di cabut izinnya sesuai dengan putusan kepala BPOM RI no HK. 04.1.35.0613.3535,”ungkap Dani.
Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa dua juta butir obat Merk Zenith Carnophane, 10 unit alat mesin pembuat obat berbagai jenis dan merk, 20 karung bahan baku jenis Microcrystalline, 10 drum serbuk putih yang dikemas dalam drum warna biru tanpa merk, 10 drum warna biru bertuliskan Carisopodrol.
“Pasal yang akan di terapkan adalah 197 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5milyar,”kata Dani lagi