Jumat, 03 Mei 2024

Tergiur Investasi Bodong, Uang Rp108 Juta Milik Warga Binuang Melayang

Tersangka Nurkholis saat dimintai keterangan di Mapolsek Carenang. [FotoL Haji Imat/InilahBanten]
Minggu, 23 Mei 2021 | 16:18 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Ingin dapat untung malah buntung. Pepatah ini dialami Rasijan, warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Korban harus kehilangan uang Rp108 juta setelah tergiur investasi bodong yang dilakukan rekannya bernama Nurkohlis (41 tahun).

Warga Perumahan TCP, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang kemudian diamankan di rumahnya oleh personil Unit Reskrim Polsek Carenang setelah korban melakukan pelaporan.

Dari tersangka Nurkholis, petugas mengamankan barang bukti 1 buah stempel bertuliskan Sahabat Give 4 Dream, wincash coin, 7 lembar kwitansi penerimaan uang serta 7 lembar surat perjanjian.

Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi di rumah korban di Kecamatan Binuang pada Senin (28/1/2020). Pelaku datang ke rumah korban menawarkan investasi atau menanam modal uang diaplikasi SAHABAT GIVE 4 DREAM.

"Jadi korban ditawari pelaku untuk berinvestasi diaplikasi SAHABAT GIVE 4 DREAM dengan janji akan mendapatkan keuntungan sebesar 48 persen setiap bulannya," ungkap Kapolres didampingi Kapolsek Carenang, Iptu Samsul Fuad kepada wartawan pada Ahad, 23 Mei 2021.

Tergiur dengan ucapan pelaku yang akan memberikan keuntungan yang besar, korban Rasijan mengikuti ajakan pelaku dengan menyerahkan sejumlah uang dengan cara bertahap sebanyak 7 kali dengan total keseluruhan mencapai Rp108 juta.

"Setiap kali korban menyerahkan uang, pelaku juga menyerahkan kwitansi penerimaan uang disertai surat perjanjian yang isinya persentase keuntungan yang akan didapat korban," terang Kapolres.

Setelah jatuh tempo, korban berusaha  menemui pelaku untuk mengambil keuntungan berikut modal yang telah dikeluarkan, namun pelaku tidak memberikan dengan berbagai alasan. Belakangan, tersangka Nurkholis malah sulit ditemui dan terlihat seperti sengaja menghindar.

"Jadi setelah jatuh tempo keuntungan yang harus diberikan kepada korban, pelaku malah sulit ditemui bahkan korban menilai rekan bisnisnya itu sengaja menghindar. Kesal lantaran merasa dibohongi, korban pada Rabu (5/5/2021), membuat laporan ke Mapolsek Carenang. Berdasar dari laporan itu, personil Unit Reskrim mengamankan tersangka," jelasnya.

Sementara Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika uang yang seharusnya diperuntukan investasi itu digunakan untuk keperluan pribadi. Bahkan sebagian uang korban dipergunakan untuk uang muka pembelian mobil. Belakangan mobil yang dibeli secara kredit itu sudah ditarik pihak leasing karena pelaku tidak membayar cicilan angsuran.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan karena diduga masih ada korban lainnya. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang merasa dirugikan oleh ulah tersangka segera lapor ke polsek," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tergiur Investasi Bodong, Uang Rp108 Juta Milik Warga Binuang Melayang

INILAH SERANG

1118 dibaca
Bantu Pemudik, PMI Banten Siagakan 199 Relawan dan 9 Ambulans
1853 dibaca
Sadis, Warga Tangerang Bacok dan Bawa Kabur Motor Pelajar

HUKUM & KRIMINAL

685 dibaca
Nyambi Jualan Narkoba, Toko Kosmetik di Tanara Digerebeg Polisi
267 dibaca
Pengedar Pil Koplo Digerebeg

POLITIK

1219 dibaca
Warga Belum Paham Berpartisipasi pada Pemilu 2019
1104 dibaca
Dapat Nomor Urut 1, Tatu-Pandji Siap Tuntaskan Pembangunan

PENDIDIKAN

2024 dibaca
Pemuda Berperan Aktif Dalam Pembangunan
1356 dibaca
Di Sarasehan IKA Pasca Unpas, Andika Paparkan Progres Pembangunan Banten
Top