Minggu, 19 Januari 2025

Nyambi Jualan Narkoba, Toko Kosmetik di Tanara Digerebeg Polisi

Minggu, 13 Feb 2022 | 17:43 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Berkedok jualan kosmetik, sebuah toko di Desa/Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, digerebeg Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Dalam penangkapan tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan YS (23) pemilik toko yang nyambi jualan narkoba. 

Dari tersangka diamankan barang bukti ratusan butir pil hexymer dan tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp47 ribu. Tersangka berikut barang bukti kini ditahan di Mapolres Serang.

Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan pedagang kosmetik yang nyaru menjual obat keras ini bermula dari adanya informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak penyelidikan.

Berpura-pura sebagai konsumen, sekitar pukul 14:00, petugas mendatangi toko untuk membeli pil hexymer. Tersangka tanpa curiga kemudian memberikan obat yang diinginkan polisi yang menyamar.

"Setelah uang diserahkan dan barang bukti obat diterima, Tim Opsnal langsung menangkap tersangka," terang Kasat Resnarkoba kepada wartawan pada Minggu, 14 Februari 2022.

Sebelum digelandang ke Mapolres Serang, kata Michael, petugas menemukan ratusan pil hexymer dan tramadol yang sudah dikemas dalam bungkus plastik bening, masing-masing 3 dan 4 butir.

"Jumlah barang bukti yang diamankan yaitu 128 butir hexymer dan 174 butir tramadol yang sudah dikemas plastik bening. Kita juga mengamankan uang Rp47 ribu hasil penjualan," kata Michael.

Dari hasil pemeriksaan, kata Michael, obat keras yang dilarang diperjualbelikan secara bebas ini didapat dari pengedar di wilayah Jakarta Barat. Hanya saja, tersangka warga Bireun, Aceh ini tidak mengetahui tempat tinggal si pengedar karena transaksi dilakukan di jalanan.

"Tersangka mendapat obat keras ini dari warga Jakarta Barat tapi tidak mengetahui identitasnya karena transaksi di jalanan," terang Kasat.

Kasat menambahkan bisnis obat keras ini diakui tersangka belum lama. Bisnis terlarang ini dilakukan karena untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari, sebab berjualan kosmetik tidak setiap ada ada pembeli.

"Alasan berjualan obat keras karena keuntungannya digunakan untuk biaya hidup. Sementara berjualan kosmetik tidak dapat mencukupi untuk kebutuhan hidup karena tidak setiap hari ada pembeli," tambahnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Nyambi Jualan Narkoba, Toko Kosmetik di Tanara Digerebeg Polisi

INILAH SERANG

1186 dibaca
Ikut Bangun Banten dengan Olahraga
1457 dibaca
Tangani ODGJ, Pemprov Jalin Kerjasma dengan RSJ Grogol

HUKUM & KRIMINAL

853 dibaca
Belasan Kali Bobol Rumah Warga, Dua Pelaku Diringkus
3846 dibaca
Mantan Anggota Brimob Kembali Ditangkap, Kenapa?

POLITIK

1690 dibaca
Penjaringan Tanpa Mahar, Nuraini Kembalikan Berkas Ke Nasdem Kota Serang
2131 dibaca
Pengurus Satkar Banten Dilantik , Golkar Target Dua Besar pada Pemilu 2019

PENDIDIKAN

1820 dibaca
Andika Ingin SMK Membaca Peluang Bisnis e-Commerce
1118 dibaca
Kapolres Serang Kota: Pertebal Ilmu Agama Agar Tidak Terjerumus Narkoba
Top