IBC Serang – Warga Kecamatan Cikande mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mencabut izin dan menutup aktivitas pabrik inuan keras (miras) milik PT. Balaraja Barat Indah berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Nambo Udik. Sebab, keberadaan pabrik tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan warga tergabung dlaa organisasi asyarakat (ormas) organisasi kepemudaan (OKP) dan lainnya pun menganca akan melakukan aksi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kiyai Aan Burhanudin mengatakan, bahwa hasil musyawarah dari berbagai elemen masyarakat baik ormas, OKP, LSM, dan lainnya pada Sabtu, 26 Januari 2019 di Balai Desa Situterate semua unsur membuat surat pernyataan secara tertulis menuntut kepada Pemkab Serang agar segera menutup PT. Balaraja Timur Indah yang berproduksi miras. Musyawarah dilakukan karena sudah maraknya aksi akan ada demo guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Surat tuntutan ini dilayangkan (hari ini) Senin 29 Januari 2019 ke Bupati Serang,”kata Kiyai Aan. Baca juga: Warga Resah, Polisi Sidak Pabrik Minuman Keras di Cikande
Senada dikatakan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Anar), Ade Kodir Graham. Kata dia, berdasarkan hasil musyarawah semua sepakat mendesak agar Pemkab Serang mencabut izin dan menutup pabrik miras tersebut.
“Satukan tekad mendesak Pemerintah Kabupaten Serang agar segera mencabut surat izin operasional perusahaan,”pungkas Kodir.
Sebelumnya Perwakilan dari PT Balaraja Barat Indah, Joni memastikan jika perusahaannya sudah memiliki legalitas, dan segala perizinan sudah ditempuh, seperti izin Domisili, IMB, UKL-UPL, izin usaha industri, dan BEA CUKAI NPPBKC.
"Izin sudah lengkap, saya memakili perusahaan mengucapkan terima kasih atas respon dari pihak Polres Serang, Polsek Cikande dan Pemkab. Serang atau pihak Kecamatan Cikande yang tanggap terkait keluhan masyarakat itu. Atas permintaan dari masyarakat, kami akan berhenti beroperasi," katanya.