Rabu, 15 Januari 2025

Warga Resah, Polisi Sidak Pabrik Minuman Keras di Cikande

[Foto: Haji Imat/InilahBanten]
Rabu, 23 Jan 2019 | 21:09 WIB - Serang Peristiwa

lBC, Serang - Dianggap membuat resah warga, jajaran kepolisian dari Polsek Cikande dan Polres Serang, bersama muspika melakukan sidak ke pabrik miras PT Balaraja Barat Indah, yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Rabu, 23 Januari 2019.

Kapolsek Cikande, Kompol Kosasih mengatakan kedatangannya ke pabrik miras, merupakan tindak lanjut adanya keresahan warga terkait keberadaan pabrik miras di wilayah Kawasan Cikande, Kabupaten Serang.

"Informasi yang berkembang, masyarakat menolak keberadaan perusahaan PT Balaraja Barat Indah yang memproduksi minuman beralkohol Gol B merk Martil disini," katanya.

Menurut Kosasih, kebaradaaan pabrik miras dikhawatirkan bakal membawa dampak negatif serta polemik di masyarakat. Apalagi, kehidupan warga di Kabupaten Serang lekat dengan suasana yang religius dan agamis.

"Kita khawartir persoalan di PT Balaraja Barat Indah ini, berkembang seperti persoalan izin Leo Cafe dan ini jangan sampai terjadi. Oleh karenanya, kami minta pihak perusahaan untuk berhenti beroperasi dulu," ujarnya.

Selain itu, Kosasih menambahkan tahun 2019 merupakan tahun politik, sehingga kepolisian harus bisa mengambil sikap tegas, guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Serang.

"Situasi yang berkembang saat ini dapat meluas karena pada tahun ini merupakan tahun Politik yang dapat dimanfaatkan oleh sekelompok orang," tambahnya.

Ditempat yang sama, Kasatnarkoba Polres Serang Kompol Nana Supriatna mengatakan keberadaan pabrik tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2006 tentang pekat. Dimana dalam perda itu miras tidak boleh diedarkan di Kabupaten Serang.

"Kegiatan produksi perusahaan sangat bersebrangan dengan Perda miras yang ada, sehingga pihak perusahaan harus menunjukan izin yang dimiliki untuk dilakukan pengecekan dan dilakukan analisa," katanya.

Sementara itu, Kabag PPUD Satpol PP Kabupaten Serang Ade Rusmanto meminta kepada PT PT Balaraja Barat Indah untuk menunjukan bukti legalitas kebaradaan pabrik miras tersebut. Sehingga masyarakat tidak menjadi resah.

"Kami meminta segera perizinan tersebut ditunjukan agar, kami dapat menunjukan kepada masyarakat atau kelompok yang menanyakan perizinan yang telah dimiliki PT Balaraja Barat Indah," tandasnya.

Perwakilan dari PT Balaraja Barat Indah, Joni memastikan jika perusahaannya sudah memiliki legalitas, dan segala perizinan sudah ditempuh, seperti izin Domisili, IMB, UKL-UPL, izin usaha industri, dan BEA CUKAI NPPBKC.

"Izin sudah lengkap, saya memakili perusahaan mengucapkan terima kasih atas respon dari pihak Polres Serang, Polsek Cikande dan Pemkab. Serang atau pihak Kecamatan Cikande yang tanggap terkait keluhan masyarakat itu. Atas permintaan dari masyarakat, kami akan berhenti beroperasi," katanya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Warga Resah, Polisi Sidak Pabrik Minuman Keras di Cikande

INILAH SERANG

974 dibaca
Pemuda Warga Kragilan Tega Siram Mantan Pacar dengan Air Keras
830 dibaca
FSPP Baros Dukung Program Vaksinasi Covid-19

HUKUM & KRIMINAL

277 dibaca
Antar Teman Dapatkan Ilmu Kebal, Gadis Asal Cikeusal jadi Korban Dukun Cabul
3511 dibaca
Sejumlah Pejabat Polda Banten Sertijab

POLITIK

2354 dibaca
Panwascam Boleh Double Job, Asal?
1434 dibaca
Pilkada Kota Serang 2018: DPP Golkar Usung Vera, Bagaimana Nasib Subadri?

PENDIDIKAN

2841 dibaca
Mediasi Dengan Pihak Kampus Batal, Mahasiswa Unma Banten Meradang
1363 dibaca
Tinjau UNBK Tingkat SMA/SMK, Andika: Belum Ada Hambatan
Top