Sabtu, 18 April 2026

Baru Sepekan dan Sebulan Bebas, Residivis Narkoba Kembali Dicokok

Ilustrasi/Net
Senin, 03 Mei 2021 | 16:57 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - IY alias Doyok (30 tahun), warga Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Barat dan IA (26 tahun), Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan Kota Serang, kembali berurusan dengan personil Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba).

Residivis jebolan Lapas Serang yang baru sebulan dan seminggu menghirup udara bebas ini kembali ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang karena terlibat penggunaan dan peredaran shabu.

Tersangka IY ditangkap usai menjemput barang pesanan di pinggir jalan Lingkungan Kelunjukan, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (30/4) sekitar pukul 22.30. Sedangkan IA, yang disebut sebagai pengedar ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Sabtu, 1 Mei 2021 dini hari.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Michael K Tandayu mengatakan terungkapnya kasus peredaran shabu ini berawal dari kecurigaan tim satresnarkoba saat melakukan patroli rutin yang ditingkatkan pada bulan Ramadhan mengantisipasi adanya aksi kejahatan jalanan.

"Petugas mencurigai tersangka IY yang pada saat itu sedang berada dipinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket shabu dari saku celana sebelah kiri depan," terang Kasatresnarkoba didampingi Kanit Ipda Sopan Sopiyan kepada wartawan pada Senin, 3 Mei 2021.

Dalam pemeriksaan, Doyok yang mengaku baru sebulan bebas dari lapas terkait kasus yang sama, mengaku paket shabu dari saku celana diperoleh dari IA. Berbekap dari pengakuan Doyok, tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka IA di rumahnya Sabtu (1/5) sekitar pukul 01.00.

"Tersangka IA yang diketahui baru seminggu bebas dari penjara mengakui paket shabu yang diamankan petugas didapat darinya seharga Rp500 ribu," kata Michael.

Tersangka IA mendapatkan paket shabu dari orang yang mengaku bernama Ucok. Hanya saja, tersangka IA tidak mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi shabu tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui telepon.

"Jadi transaksi dengan pengedar diatasnya dilakukan melalui komunikasi telepon. Setelah mentransfer uang, korban kemudian diarahkan untuk mengambil shabu pesanan di lokasi yang sudah ditentukan," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Baru Sepekan dan Sebulan Bebas, Residivis Narkoba Kembali Dicokok

INILAH SERANG

1551 dibaca
Diduga Stres, Warga Lampung Ini Nyaris Bunuh Diri
1147 dibaca
300 Personil TNI Bantu Polres Serang Amankan Pemilu 2019

HUKUM & KRIMINAL

885 dibaca
Jualan Obat Hexymer dan Tramadol, Warga Kragilan Ditangkap
1784 dibaca
Komplotan Begal dan Penadah Diringkus

POLITIK

2047 dibaca
Tim Pemantau Asing Awasi TPS di Rutan Serang
379 dibaca
Punya Program Daulat Adat, Airin-Ade Dapat Dukungan Warga Baduy

PENDIDIKAN

1497 dibaca
Anak Pengemudi Taksi Online dapat Beasiswa Hingga S2
Top