IBC, Serang - Tris (30 tahun) warga Desa Batu Hideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang diringkus petugas gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten dan Polsek Batu Ceper. Tersangka pelaku pencurian motor ini ditangkap ditempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang pada Rabu, 3 Mei 2018. Tim Resmob kini masih melakukan pengejaran satu pelaku lainnya, yakni And.
"Dari tersangka Tris, kita amankan motor Honda Scoopy hasil kejahatan, satu kunci T, lima anak kunci T serta tiga kunci motor," ungkap Kasubdit Jatanras Polda Banten, AKBP Sofwan Hermanto pada Senin, 7 Mei 2018.
Menurut AKBP Sofwan, penangkapan tersangka Tris berawal dari informasi petugas Polsek Batu Ceper yang mencurigai pengendara motor Scoopy nopol B 6342 GEP, diduga milik Novi Puspita, 31, warga Desa Grogol, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang yang dilaporkan hilang pada Rabu, 25 April 2018, saat parkir di tempat kosannya di Jalan Buyut Arman, Citangkil, Kota Cilegon.
"Petugas Polsek Batu Ceper mencurigai ada pengendara motor yang mengendarai Honda Scoopy yang telah dilaporkan hilang," terang mantan Kasat Reskrim Polres Serang ini.
Berbekal dari informasi tersebut Tim Resmob yang dipimpin AKBP Asep Sukandarisman langsung bergerak ke Batu Ceper. Bersama petugas Unit Reskrim Polsek Batu Ceper, Tim Resmob langsung mengamankan tersangka. Awalnya, tersangka Tris mengelak motor miliknya adalah hasil curian. Maling spesialis kendaraan parkiran ini akhirnya mengaku saat petugas menemukan seperangkat kunci T.
"Tidak hanya seperangkat kunci T, tersangka Tris juga tidak dapat menunjukan dokumen kendaraan. Bersama barang buktinya, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sofwan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Tris menjalankan aksi kejahatannya bersama And yang juga teman satu daerah. Motor Honda Scoopy diakui didapat dari rumah kos di Kota Cilegon. "Sesuai lokasi kejadian, kasus pencurian motor ini sudah kita limpahkan ke Polres Cilegon," terang Sofwan.