IBC, TANGERANG - Dua orang residivis sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni DA dan S berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang. Keduanya berhasil ditangkap di Kawasan Cikupa Kabupaten Tangerang.
"Dua orang kami tangkap sedangkan 2 lainnya yang sudah kami ketahui identitasnya sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Senin (26/10/2020).
Ade menjelaskan, dua tersangka yang berhasil diringkus merupakan residivis untuk kasus yang sama. Tersangka S pernah ditangkap pada tahun 2013. Setelah bebas, tersangka S sempat berdagang. Namun karena dirasa hasil yang didapat tidak memuaskan, tersangka S kembali terjun menjalankan aksi curanmor.
Sedangkan tersangka DS baru bebas pada tahun 2019. Pada tahun 2018, DS dibekuk dan divonis 1 tahun 8 bulan penjar. DS ditahan di Rutan Jambe. Usai bebas, DS dan S bertemu dan kemudian menjalankan aksi curanmor di beberapa lokasi di Tangerang, Serang, dan Jakarta.
"Dalam sehari, para tersangka bisa mendapat sedikitnya 5 sepeda motor," kata Ade.
Dijelaskan Ade, sepeda motor hasil kejahatan dijual para tersangka di kisaran Rp2 hingga Rp3 juta. Sehingga bila dirata-rata, dalam sehari mencuri 5 motor dikalikan satu tahun, maka jumlah motor yang telah dicuri sebanyak 1825 unit.
"Dengan nilai keuntungan yang sudah para tersangka dapat di angka sekitar Rp3,6 miliar," ujar orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.
Ade mengimbau, agar masyarakat waspada terhadap aksi curanmor. Ade mendorong masyarakat untuk menambah kunci ganda dan kunci pengaman serta memarkirkan kendaraan di lokasi yang aman. Selain itu, Ade juga meminta masyarakat tidak membeli kendaraan yang tanpa surat apalagi dengan harga di bawah pasar.
"Sebab, bila ada permintaan, aksi curanmor akan ada. Dan siapa pun membeli kendaraan hasil kejahatan, maka bisa dipidana," ucapnya.
Ade menuturkan, kasus ini masih terus dikembangkan termasuk terus mengejar tersangka lainnya. Sedangkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, bisa mencari tahu informasi di Polresta Tangerang. (Rls) ***