Sabtu, 14 Desember 2024

Dua Residivis Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menggelar ekspos di Mapolresta Tangerang, Senin (26/10/2020). Ist
Senin, 26 Okt 2020 | 18:32 WIB - Banten Tangerang Hukum & Kriminal

IBC, TANGERANG - Dua orang residivis sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni DA dan S berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang. Keduanya berhasil ditangkap di Kawasan Cikupa Kabupaten Tangerang.

"Dua orang kami tangkap sedangkan 2 lainnya yang sudah kami ketahui identitasnya sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Senin (26/10/2020).

Ade menjelaskan, dua tersangka yang berhasil diringkus merupakan residivis untuk kasus yang sama. Tersangka S pernah ditangkap pada tahun 2013. Setelah bebas, tersangka S sempat berdagang. Namun karena dirasa hasil yang didapat tidak memuaskan, tersangka S kembali terjun menjalankan aksi curanmor.

Sedangkan tersangka DS baru bebas pada tahun 2019. Pada tahun 2018, DS dibekuk dan divonis 1 tahun 8 bulan penjar. DS ditahan di Rutan Jambe. Usai bebas, DS dan S bertemu dan kemudian menjalankan aksi curanmor di beberapa lokasi di Tangerang, Serang, dan Jakarta.

"Dalam sehari, para tersangka bisa mendapat sedikitnya 5 sepeda motor," kata Ade.

Dijelaskan Ade, sepeda motor hasil kejahatan dijual para tersangka di kisaran Rp2 hingga Rp3 juta. Sehingga bila dirata-rata, dalam sehari mencuri 5 motor dikalikan satu tahun, maka jumlah motor yang telah dicuri sebanyak 1825 unit.

"Dengan nilai keuntungan yang sudah para tersangka dapat di angka sekitar Rp3,6 miliar," ujar orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.

Ade mengimbau, agar masyarakat waspada terhadap aksi curanmor. Ade mendorong masyarakat untuk menambah kunci ganda dan kunci pengaman serta memarkirkan kendaraan di lokasi yang aman. Selain itu, Ade juga meminta masyarakat tidak membeli kendaraan yang tanpa surat apalagi dengan harga di bawah pasar.

"Sebab, bila ada permintaan, aksi curanmor akan ada. Dan siapa pun membeli kendaraan hasil kejahatan, maka bisa dipidana," ucapnya.

Ade menuturkan, kasus ini masih terus dikembangkan termasuk terus mengejar tersangka lainnya. Sedangkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, bisa mencari tahu informasi di Polresta Tangerang. (Rls) ***

Redaktur: Nunu
Bagikan:

KOMENTAR

Dua Residivis Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1101 dibaca
Bank Banten Raih ICC Award 2021
2079 dibaca
Dugaan Korupsi Genset RSUD Banten, Kejati Akan Tetapkan Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

1500 dibaca
Buruh Pabrik Bawa Satu Paket Sabu
2419 dibaca
Polsek Jawilan Amankan Puluhan Botol Minuman Keras

POLITIK

1792 dibaca
Alokasi Dana Rp21 M, Panitia Dilarang Pungut Biaya ke Calon Kades
2797 dibaca
Airin Sudah Dapat Rekomendasi Golkar di Pilkada Banten

PENDIDIKAN

1657 dibaca
TK Kemala Bhayangkari Diharap Cetak Murid Cerdas dan Kreatif
1791 dibaca
BNK Lebak Tunjuk Puluhan Pelajar SMKN 1 Cipanas Jadi Duta Narkoba
Top