Minggu, 19 Januari 2025

Satgas Mafia Tanah Polda Banten Dalami Kasus Lahan Milik Pemkab Tangerang

[foto ist]
Minggu, 17 Mar 2019 | 16:31 WIB - Banten Hukum & Kriminal

lBC, Serang - DHJ tersangka kasus pemalsuan enam akte jual beli di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 5.411 meter persegi, diduga juga terlibat kasus mafia tanah SDN di Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 10.250 meter persegi. Kasus tersebut kini tengah didalami Satgas Mafia Tanah Polda Banten.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga membenarkan jika pihaknya tengah mendalami keterlibatan DHJ dan kelompoknya dalam kasus lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Tersangka diduga kuat memalsukan surat kepemilikan tanah yang digunakan SDN di Balaraja.

"Team Bravo mencari beberapa petunjuk perbuatan melawan hukum DHJ dan kelompoknya. Dari perolehan petunjuk dilapangan, DHJ diduga melakukan permufakatan jahat dengan para pihak dalam perkara lain. Modus hampir sama yaitu memalsukan dokumen untuk upaya gugat Perdata dengan tujuan dapat ketetapan hukum selanjutnya diakui hak," katanya Novri pada Minggu, 17 Maret 2019.

Menurut Novri, DHJ dan kelompoknya telah menggugat Pemda Tangerang dan Dinas Pendidikan untuk meminta pergantian 15 Miliar terhadap SD di Balaraja, Tangerang berdasarkan LP/86/II/res.1.9/2019/SPKT I/ Banten, tanggal 25 Februari 2019 lalu dan dokumen yang digunakan untuk gugatan yaitu Kohir C.1215 kelas D 1 Persil 108.a atas nama Ali Mursad.

"Namun sampai saat ini Bidang Tanah berdasar Kohir C.1215 kelas D 1 Persil 108.a Atas Nama Ali Mursad telah beralih menjadi SHM 317, berdiri bangunan toko Material PD. Bojong Indah, bukan SDN," ujarnya.

Novri mengungkapkan untuk mendalami kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 9 orang dan perolehan dokumen. Hasilnya Satgas menyimpulkan telah ditemukan adanya tindak pidana.

"Penggunaan dokumen dan surat menyurat dalam proses persidangan, Hakim tidak akan pernah mengetahui untuk membedakan mana surat yang asli dan mana yang palsu, mana surat yang isinya benar dan yang keadaan palsu dimuat dalam surat jika penyidik Polri tidak melakukan penyidikan dan pembuktian dan selanjutnya disampaikan ke JPU untuk disidangkan," ungkapnya.

Novri menegaskan perbuatan DHJ diduga dilakukan oleh banyak pihak, dan dukungan dari pihak - pihak yang mempunyai tingkat intelektual, kedudukan, kehormatan, pengaruh, termasuk dukungan financial dan network.

"Kasus ini akan kami kembangkan. Biasanya perbuatan mafia tanah tidak mungkin dilakukan 1 atau 2 orang saja, apalagi orang - orang biasa," tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit II Bidang Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) pada Ditreskrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto mengatakan sampai saat ini, aduan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan sekelompok orang atau kolaborasi jahat untuk memperoleh hak bidang tanah kepada Team Satgas Brantas Mafia Tanah mengalami peningkatan.

"Kami sampaikan mohon maaf dengan keterbatasan Satgas belum mampu mengakomodir seluruh pihak yang menjadi Pelapor kepada kami, namun kami akan berikan yang terbaik walau kami bukan yang terbaik," ungkap Kasub Satgas Brantas Mafia Tanah ini.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Satgas Mafia Tanah Polda Banten Dalami Kasus Lahan Milik Pemkab Tangerang

INILAH SERANG

2418 dibaca
PKS Usung Tatu-Pandji di Pilkada Kabupaten Serang
1571 dibaca
WH: Orang Diluar Pemerintahan Mengelola Banten Lama Itu Tidak Teratur, Jorok

HUKUM & KRIMINAL

793 dibaca
132 Bandar, Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus Polres Serang
1455 dibaca
Karutan Rangkasitung Panen Cabai Keriting, Ini ceritanya

POLITIK

1607 dibaca
Rapimnas II Partai Golkar 2017 Resmi Dibuka
2345 dibaca
Usung Ranta, PKS Bakal All Out di Pilkada Kota Serang 2018

PENDIDIKAN

451 dibaca
Gelar Workshop Praktek Aplikasi AI, AIMI Gagas Bentuk Kelompok Peneliti
2067 dibaca
Ratu Tatu Raih Untirta Award
Top