Jumat, 03 Oktober 2025

Sembilan Tersangka Pelaku Pengeroyokan Pelajar Ditangkap

Pelaku pengeroyokan saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Serang Kota pada Minggu, 25 Maret 2018. (Foto: Aden/lnilahBanten)
Minggu, 25 Mar 2018 | 22:06 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Polres Serang Kota berhasil membekuk sembilan warga yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa SMK Yayasan Kejuruan Teknologi Baru (YKTB) 3 Bogor, Jawa Barat di Jalan Raya Jakarta, tepatnya di Kemang, Patung Debus, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dari sembilan warga itu, enam diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kesembilan tersangka ini diamankan dari tempat berbeda pada Jumat, 23 Maret 2018 lalu. Keenam tersangka tersebut yakni AJ alias Jebing (19 tahun), diamankan dari tempat persembunyiannya di Muarakarang, Jakarta. Sementara tersangka AG, AR alias Jalu, RH alias Toyam diamankan di Serang.

"Sebagian mereka ini dari alumni SMK yang sama di Kota Serang ada juga yang bukan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat ekspose di aula Polres Serang pada Minggu, 25 Maret 2018.

Setelah menangkap keempat tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua orang tersangka lain yakni BD (19 tahun), warga Ciruas, Kabupaten Serang dan RH (18 tahun), warga Perumahan Persada, Kota Serang.

"Keenam tersangka ini mempunyai peran berbeda-beda, bahkan diantaranya mengaku melakukan penganiayaan," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit.

Terkait dengan tiga warga lainnya, Kapolres mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif. Meski tidak terlibat langsung dalam pengeroyokan, namun dari konten percakapan yang berhasil didapat, ketiganya aktif menyuarakan penyerangan.

"Dari bukti yang kita dapat, ketiga terduga ini aktif menyuarakan penyerangan. Oleh karenanya tidak menutup kemungkinan juga akan dijadikan tersangka," kata Komarudin seraya mengatakan motif penganiayaan karena mengira siswa Bogor ini akan melakukan penyerangan. 

Akibat aksinya yang menewaskan siswa Bogor keenamnya diancam Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 13 tahun penjara. 

Untuk diketahui, aksi tawuran terjadi di Kota Serang. Korban meninggal dunia saat tawuran di lingkungan Kemang, Patung Debus, Kecatamatan Serang, Kota Serang diketahui berinisial RA, 17. Korban merupakan pelajar SMK Yayasan Kejuruan Teknik Baru (YKTB) 3 Bogor.

Korban bersama 47 temannya usai melakukan liburan dari Pantai Anyer. Hal tersebut dikatakan Kapolres Kota Serang AKBP Komarudin. 

Reporter: Aden | Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Sembilan Tersangka Pelaku Pengeroyokan Pelajar Ditangkap

INILAH SERANG

1055 dibaca
Pemkab Serang Salurkan Paket Vitamin untuk Warga yang Isoman
1440 dibaca
Diduga, Dua Bocah Warga Kota Serang jadi Korban Kekerasan Seksual

HUKUM & KRIMINAL

655 dibaca
Masih Beroperasi, Pemkab Serang Segera Tertibkan THM di JLS
2430 dibaca
Pengamen Ini Ditangkap Saat Nongkrong dengan Motor Curiannya

POLITIK

2966 dibaca
KPU Kabupaten Serang Tunggu Putusan MK
1889 dibaca
Pj Gubernur Ajak Warga Banten Salurkan Hak Suaranya di TPS

PENDIDIKAN

1009 dibaca
Dukung PTM, BPBD Kabupaten Serang Bagikan 20 Ribu Masker
Top