Rabu, 15 Januari 2025

Polisi Tangkap Pembuat Senjata Tajam di Ciruas

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin didampingi Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit mempraktek cara AC membuat sajam untuk tawuran pada Senin, 26 Maret 2018. (Foto: Haji Imat/lnilahBanten)
Senin, 26 Mar 2018 | 12:53 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang – Kepolisian Resort (Polres) Serang mengamankan 9 warga Kelompok All Best 55 yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap kelompok pelajar SMK Yayasan Kejuruan Tehnik Baru di kawasan Kemang beberapa waktu lalu. Salah satu pelajar asal Bogor ini tewas akibat terkena senjata tajam.

Dari barang bukti handphone yang diamankan, terungkap senjata tajam yang kerap digunakan para pelajar dalam tawuran diproduksi oleh salah seorang warga berstatus pelajar berinisial AC, di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan AC.

"Tim cyber melakukan penyisiran di media sosial. Terhadap informasi yang berkembang, terindikasi ada proses pembuatan sajam yang memang dibuat secara khusus," ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin di Mapolres Serang Kota pada Senin, 26 Maret 2018.

Kapolres menjelaskan dari barang bukti yang didapat dari kediaman AC berupa plat seng dan gurinda,pembuatan perkakas tersebut bukan diperuntukan keperluan rumah tangga maupun pertanian. Saat ini masih dalam proses penyelidikan keterlibatan AC, sebagai penyedia sajam dalam kasus tewasnya pelajar Bogor itu. 

"Dari tempat AC kami amankan plat seng serta mesin gurunda yang digunakan untuk memotong dan menjamkan seng. Pesanan sajam ini, sesuai pola yang diinginkan sesuai pesanan. Sajam ini kemudian didistribusikan ke tangan pelajar," tutur Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit.

Lebihlanjut dikatakan, dari pemerikaan 6 tersangka, belum mengarah keterlibatan AC dalam aksi pengeroyokan pelajar Bogor. Meski demikian, pihaknya sudah menyiapkan pasal lain untuk menjerat AC karena dipastikan telah membuat dan memproduksi sajam bukan peruntukannya. Hanya saja, dikarenakan TKP (rumah AC) berada di wilayah Kabupaten, perkaranya akan dilimpahkan ke Polres Serang.

"Pada kasus tersebut, AC bisa dikenai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata tajam, ayat 1 dan 2 apabila menyediakan, membuat dan menyimpan sajam bukan peruntukannya dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara," tegas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polres Serang Kota berhasil mengamankan 9  warga dari Kelompok All Best 55 yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Lingkar Kemang, Panancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Sabtu, 17 Maret 2018 yang menewaskan Rizky Hadi Kusuma (16 tahun), pelajar SMK YKTB 3 Bogor.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, ke 6 pelaku ini berinisial, AJ alias Jebing, AG, AR, RH alias Toyan, RH dan BD. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, sangat identik yang mengarah kepada 6 pelaku. Kata dia, disinyalir ada beberapa orang lagi yang masih dalam pengejaran utnuk dijadikan sebagai pelaku utama terhadap kasus pengeroyokan.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polisi Tangkap Pembuat Senjata Tajam di Ciruas

INILAH SERANG

3456 dibaca
Moh Nasir Dilantik Jadi Ketua PSNU Pagar Nusa Banten
843 dibaca
Tak Pakai Masker, Polres Serang Hukum Push Up 29 Pengendara Motor

HUKUM & KRIMINAL

1401 dibaca
Serobot Lahan, Dua Warga Cikulur Diberi Hukuman Bersyarat
368 dibaca
Dukun Pengganda Uang Tipu Warga Ciruas Capai Rp64 Juta

POLITIK

2904 dibaca
Tumbangkan Irna, Iti Pimpin DPD Demokrat Banten
1040 dibaca
Terpilih Kembali, Intan Ucapkan Terimakasih kepada Pejuang Demokrasi

PENDIDIKAN

1501 dibaca
PAUD Membentuk Sikap, Mental dan Perilaku Anak
2600 dibaca
Siswa SMPN 3 Rangkasbitung Wakili Banten Lomba Baca Puisi Tingkat Nasional
Top