IBC, Tangerang-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggar Perda di Kota Tangerang, Selasa 22-Agustus-2017.
Sidang tipiring dipimpin oleh majelis hakim Syamsudin, SH. MH dan Jaksa Agus Kurniawan, SH. Turut hadir unsur Polres Metro Tangerang Kota.
"Ada 58 orang yang hadir di sidang Tipiring. Semuanya pelanggar PKL dan Anjal," jelas Kaonang, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.
Sementara, dalam sidang kali ini juga masih ada para pelanggar yang tidak hadir. Diantaranya 2 pelanggar anjal di bawah umur, 2 pelanggar PKL dan 12 pelanggar perda miras.
"Kita cukup sulit menghadirkan ke sidang tipiring penjual miras. Maka tadi ada kesepakatan dengan hakim untuk sidang tipiring selanjutnya pelanggar di undang sidang kembali, bila tidak hadir hakim akan memutuskan hukuman tanpa kehadiran pelanggar," ungkapnya.
Kaonang menyatakan, untuk memberikan efek jera pihaknya secara terus menerus (kontinue) melakukan penegakan perda dengan sidang tipiring.
"Saya rasa juga perlu revisi segera beberapa perda yang membuat lemah penegakan sehingga tidak menimbulkan adanya efek jera," tambahnya.
Kegiatan ini sebelumnya diawali apel di kantor Kecamatan Periuk dipimpin Camat Periuk dan diberikan arahan teknis oleh Kabid Gakumda Satpol PP.
Target operasi utama adalah PKL yang berjualan di atas saluran wilayah Kecamatan Periuk yang sudah diperingatkan kedua, namun masih bandel. Maka mereka di sidangkan tipiring dan bila tidak juga mengindahkan akan segera di tertibkan