Selasa, 21 Januari 2025

28 Pelanggar Perda Kota Tangerang Disidang Tipiring

(Foto-lnilahBanten/Darmawan)
Kamis, 20 Jul 2017 | 21:46 WIB - Tangerang Hukum & Kriminal

lB, Tangerang - Sebanyak 28 pelanggar Perda Kota Tangerang mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP pada Kamis, 20 Juli 2017. 

Sidang Tipiring Perda Nomor 6/2011 tentang ketertiban umum dipimpin Hakim Satrio Budiyono dan Jaksa Agus Kurniawan. Sidang juga mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

"Dalam sidang tadi yang hadir ada 28 orang. Kalau yang tidak hadir enam orang yakni, dua pedagang dan empat penjual miras," terang Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang.

Kaonang mengatakan, empat orang yang terbukti penjual miras yang telah diundang namun tidak hadir dalam sidang tipiring, selanjutnya akan diundang lagi.

"Bila tidak hadir juga untuk sidang tipiring, kita akan jemput paksa dengan kepolisian," tegasnya.

Menurut Kaonang, sebelum dilaksanakan sidang pihaknya memberikan arahan kepada pelanggar perda. Agar mereka tidak mengulangi perbuatannya, ia juga terus menerus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas sidang Tipiring.

"Kita juga rencanakan sidang Tipiring ini di Kecamatan Ciledug agar pelanggar Perda dekat dan bisa hadir," tukasnya.

Reporter: Darmawan
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

28 Pelanggar Perda Kota Tangerang Disidang Tipiring

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

909 dibaca
Pimpin Apel Siaga Bencana, Wagub Banten Minta Mitigasi Dioptimalkan
749 dibaca
Patroli PPKM Darurat, Polsek Ciruas Amankan 10 Dirigen Minuman Tuak

HUKUM & KRIMINAL

1536 dibaca
Simpan Sabu Disaku, Buruh Pabrik Ini Ditangkap
181 dibaca
Resmob Polres Serang Tembak Dua Spesialis Curanmor Parkiran

POLITIK

131 dibaca
Dukung Airin di Pilkada Banten, KH Ocep Sonhaji Optimistis Banten Maju
1838 dibaca
Pilkada Serang 2020, PKS Sebut Belum Ada Penantang Petahana

PENDIDIKAN

1773 dibaca
Andika Hazrumy: Mahasiswa Kedokteran Sultan Ageng Tirtayasa Aset  Banten
1580 dibaca
Ini Cerita di Balik Viralnya Video ‘Surat Cinta’ Siswa SDN Sadah untuk Gubernur
Top