lB, Tangerang - Sebanyak 28 pelanggar Perda Kota Tangerang mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP pada Kamis, 20 Juli 2017.
Sidang Tipiring Perda Nomor 6/2011 tentang ketertiban umum dipimpin Hakim Satrio Budiyono dan Jaksa Agus Kurniawan. Sidang juga mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.
"Dalam sidang tadi yang hadir ada 28 orang. Kalau yang tidak hadir enam orang yakni, dua pedagang dan empat penjual miras," terang Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang.
Kaonang mengatakan, empat orang yang terbukti penjual miras yang telah diundang namun tidak hadir dalam sidang tipiring, selanjutnya akan diundang lagi.
"Bila tidak hadir juga untuk sidang tipiring, kita akan jemput paksa dengan kepolisian," tegasnya.
Menurut Kaonang, sebelum dilaksanakan sidang pihaknya memberikan arahan kepada pelanggar perda. Agar mereka tidak mengulangi perbuatannya, ia juga terus menerus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas sidang Tipiring.
"Kita juga rencanakan sidang Tipiring ini di Kecamatan Ciledug agar pelanggar Perda dekat dan bisa hadir," tukasnya.