lB, Tangerang - Sebanyak 39 warga menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Mapolres Metro Tangerang Kota. Mereka dikenakan denda mulai 10.000 sampai 500 ribu rupiah.
Sidang tipiring dipimpin oleh hakim tunggal dari PN Tangerang, Nelson Panjaitan dan Panitra, M. Setia Budi. Sedangkan sebagai Jaksa hadir Agus Kurniawan dari Kejari Kota Tangerang.
Terdapat beberapa pelanggaran perda yang disidangkan, diantaranya Perda No 6/2011 tentang ketertiban umum, Perda No 5/2012 tentang pembinaan anak jalanan, pengemis dan pengamen serta Perda No 7/2005 tentang pelarangan dan pengedaran penjualan minuman berakohol.
"Total ada 39 orang yang disidang tipiring. Masing-masing 16 orang melanggar Perda No 6/2011, 13 orang melanggar Perda No 5/2012 dan 10 orang melanggar Perda No 7/2011," papar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang pada Kamis, 27 April 2017.
Dijelaskan Kaonang, para pelanggar perda Kota Tangerang itu dikenakan denda yang bervariasi. Masing-masing untuk denda Perda No 6/2011 sebesar 25.000, perda no 5/2012 sebesar 10.000 dan Perda No 7/2011 sebesar 500.000.
"Kedepan kita perlu tingkatkan kembali mengenai pelaksanaan tindak tipiring dengan Polres Metro Tangerang. Begitupun penindakan juga terus dilakukan di lapangan agar Kota Tangerang bersih dari peredaran minuman keras," tegasnya.
Menurutnya, sidang tipiring yang berlangsung di Polres ini sangat efektif buat penjual miras karena ada efek jera. Bila mereka tidak membayar denda tersebut, langsung bisa di tahan sekaligus menguatkan peran Polsek masing-masing untuk membawa pelanggar ketertiban umum.
"Hakim sudah menyampaikan bila denda tidak dibayar ada subsider kurungan tiga hari dan bila orang yang sama disidangkan kembali karena jual miras akan di kenakan pidana kurungan badan 3 bulan dan maksimal denda 50.000.000," tambahnya.