IBC, Pandeglang-Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang dengan agenda persetujuan bersama Raperda Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD dan Pergantian Pimpinan Komisi II, Selasa 15-Agusutus-2017 malam molor sekitar satu jam dari jadwal yang sudah ditetapkan pukul 19.00 WIB.
Pantauan wartawan, baru sekitar pukul 08.05 WIB, rapat paripurna dimulai. Ketua DPRD Pandeglang, Gunawan mulai membuka rapat paripurna.
"Rapat paripurna hari ini adalah laporan Pansus III persetujuan besama Raperda Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD dan Pergantian Pimpinan Komisi II Pandeglang," kata Gunawanan.
Ia menjelaskan, dari 50 anggota dewan dihadiri 38 anggota. Jumlah itu berdasarkan daftar hadir yang telah ditandatangani. Gunawan merinci, Fraksi Golkar dari delapan anggota hadir tujuh anggota, Fraksi Gerindra dari delapan anggota, hadir enam anggota dan Fraksi Demokrat dari lima anggota hadir semuanya.
Selanjutnya Fraksi PDI Perjuangan, F-PPP, F-PKB dan F-PKS yang masing-masing berjumlah lima orang dihadiri tiap fraksinya masing-masing tiga orang. Kemudian Fraksi NasDem dari empat anggota dihadiri tiga anggota dan Fraksi Bintang Hanura dari empat anggota dihadiri semuanya.
"Berdasarkan pasal 87 ayat 1 huruf b tata tertib DPRD Kabupaten Pandeglang, rapat paripurna dinyatakan kuorum jika dihadiri dua per tiga anggota untuk menetapkan Raperda," beber Ketua DPD Golkar Kabupaten Pandeglang ini