IBC, Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah penyegelan SMPN 1 Mancak yang dilakukan oknum warga. Intruksi untuk penegakan hukum sudah disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang dan Bagian Hukum Setda Pemkab Serang.
"Kami punya bukti kepemilikan lahan itu (SMPN 1 Mancak). Kalau misalnya oknum warga itu (yang melakukan penyegelan) kalau tidak puas, silakan gugat kita. Dia tidak mau menggugat. Ini harus diselesaikan dengan ranah hukum. Supaya tuntas,” kata Tatu melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 15 Juli 2019.
Menurut Tatu, Dindikbud Kabupaten Serang pernah melakukan negosiasi, dan oknum warga yang pernah melakukan penyegelan berjanji tidak akan melakukan lagi. “Tapi terulang. Saya sangat menjaga psikologis siswa. Tidak ada pilihan, pemda akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Menurut Tatu, kejadian penyegelan berulang, padahal sudah pernah dilakukan mediasi. “Ini bukan sekadar penggembokan lagi, dibuka lagi. Tapi psikologis anak yang harus kita jaga. Kita tetap, ingin menyelesaikan ke ranah hukum, supaya tuntas,” ujarnya.
Sebelumnya SMP Negeri 1 Mancak di Kecamatan Mancak kembali disegel oleh ahli waris atas nama Aris Rusman, Senin 15 Juli 2019 sekitar pukul 06.00 WIB. Akibatnya kegiatan belajar mengajar siswa yang harusnya dimulai pukul 07.15 WIB tertunda hingga pukul 09.00 WIB.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Mancak Tata witarsa mengatakan, penyegelan itu dilakukan secara tiba-tiba saat pagi hari. “Kami juga tidak siap, tidak ada pemberitahuan dulu,” ujarnya di lokasi.[Ars]