Jumat, 03 Mei 2024

Pengedar Pil Koplo Diringkus Satresnarkoba Polres saat Menunggu Konsumen

Ilustrasi/Net
Rabu, 01 Feb 2023 | 17:49 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Apes ! Lagi nunggu konsumen di pinggir jalan, JA (27 tahun) pengedar pil koplo dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang ini ditangkap tidak jauh dari rumahnya pada Minggu (29/01) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari Pengedar pil koplo ini diamankan barang bukti obat jenis tramadol dan hexymer, uang hasil penjualan serta 1 unit handphone.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka JA ditangkap setelah tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Awalnya tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka yang saat sedang menunggu konsumen diamankan tidak jauh dari rumahnya," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada wartwan pada Rabu, 1 Februari 2023.

Ketika dilakukan penggeledahan, kata Kapolres, petugas mengamankan 2 jenis obat keras merk tramadol dan hexymer berjumlah 148 butir. Selain obat, petugas juga mengamankan 1 unit handphone untuk dijadikan barang bukti karena dijadikan sarana transaksi.

"Bersama barang buktinya, tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka JA merupakan mantan warga binaan. Tersangka JA diketahui merupakan mantan warga Rutan Serang yang bebas pada tahun 2020 dalam kasus yang sama.

"Tersangka sebelumnya pernah mendekam di Rutan Serang  dalam kasus yang sama dan bebas pada 2020," tambah Michael K Tandayu.

Terkait dua jenis obat keras yang diamankan, kata Michael, tersangka JA mendapatkan melalui media sosial. Bisnis haram ini sudah dilakukan tersangka selama 2 bulan.

"Tersangka mendapatkan obat keras dari akun media sosial dan bisnis ilegal ini sudah berjalan 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.

Akibat perbuatannya ini, tersangka JA dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pengedar Pil Koplo Diringkus Satresnarkoba Polres saat Menunggu Konsumen

INILAH SERANG

1221 dibaca
Terbongkarnya Penyelundupan Sabu, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
1420 dibaca
Jelang Pelaksanaan MTQ Banten, Pemprov Gelar Istighosah

HUKUM & KRIMINAL

2030 dibaca
Pura-Pura Tambal Perahu, Polisi Bekuk 6 Penjudi Domino
868 dibaca
Personil Brimob Polres Serang Selamatkan Motor dari Pelaku Curanmor

POLITIK

1290 dibaca
PPKM Diperpanjang, Ini Kata Wabup Serang Soal Pilkades Serentak
1398 dibaca
Partai Dakwah Kembali Digoyang Mantan

PENDIDIKAN

2105 dibaca
Puluhan Mahasiswa Gabung Mapaba PMII Kota Serang
1474 dibaca
Wagub Proyeksikan Buper Pramuka di Panimbang Dongkrak Pariwisata
Top