IB, Serang- Pengamat Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menilai Partai Golkar rugi jika memecat Subadri Ushuludin dari kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Kota Serang. Menurutnya, hal itu karena akan berpengaruh kepada suara partai beringin saat Pilkada Kota Serang 2018 mendatang.
Ia menuturkan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang itu memiliki basis massa yang signifikan yang tidak dimiliki kader Golkar lain. Jabatan Ketua DPRD, kata Anis, bukti Subadri memiliki ketokohan yang kuat di Kota Serang.
“Pastinya sangat berpengaruh. Subadri punya basis massa yang signifikan. Jika Subadri tidak diakomodir, kerugian untuk Golkar. Subadri bukan semata Golkar, tapi Subadri sebagai pribadi yang memiliki ketokohan di masyarakat. Menjadi ketua DPRD Kota Serang bukti suara dia sangat signifikan,” katanya kepada IBC, Kamis 5-Oktober-2017.
Ia menjelaskan, hal utama yang harus dilakukan oleh Partai Golkar adalah melakukan rekonsiliasi dengan Subadri. Agar suara Golkar di Kota Serang tidak anjlok, sebab, saat ini Golkar tidak memiliki calon incumbent sehingga persaingan semakin terbuka untuk bakal calon lain.
“Yang dilakukan ya rekonsiliasi. Mengakomodasi Subadri. Jika Tidak ya berikan kesempatan Subadri untuk berkembang. Saya kira Subadri adalah kader terbaik Golkar yang seharusnya dihormati hak politiknya. Kalau tidak ya Resiko Golkar. Golkar harus menerima konsekuensi keputusan politiknya yang meminggirkan Subadri. Semua sah-sah saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Bakal Calon Wali Kota Serang sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, SubadriUsuhuludin, segera dicopot dari jabatannya baik di kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Serang maupun dari Jabatan Ketua DPRD. Usulan pemecatan tersebut dibahas dalam kegiatan Rapat Diperluas DPD II Partai Golkar Kota Serang di Sekretariat Golkar di Ciceri Kota Serang, Senin 2 Oktober 2017 lalu.
Pemecatan Subadri Ushuludin karena diduga kuat melanggar aturan partai yakni surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tentang disiplin organisasi dengan nomor surat 15/DPP/8/2017. Poin pelanggaran tersebut tertulis dalam pasal 2 point kedua sub point lima.
“Dalam pasal itu dijelaskan barang siapa yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai presiden atau kepala daerah oleh partai lain atau perseorangan maka hrus dikenakan sanksi partai,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Kota Serang, Ratu Ria Miryana kepada wartawan ditemui seusai kegiatan.
Ia menuturkan, usulan pemecatan itu keluar setelah pihaknya menampung aspirasi para pimpinan pengurus kecamatan dan ranting di semua wilayah di Kota Serang. “hasil usulannya diberhentikan dari anggota partai dan ketua DPRD,” ujarnya.
Ia menegaskan, Partai Beringin tersebut telah mutlak mengusung Vera Nurlaela Jaman sebagai Bakal Calon Wali Kota Serang periode 2018-2023 dari Partai Golkar. Menurutnya, dengan adanya dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Subadri maka secara aturan partai ketua DPRD Kota Serang tersebut sudah bisa diberhentikan.