lB, Serang - Petualangan kejahatan Ahmad Baehaki, 33, warga Jawilan, Kabupaten Serang tak hanya sebagai otak pelaku pembobolan toko ponsel, pria beranak tiga ini juga diketahui sebagai spesialis pembobol toko mini market (swalayan). Dari pengakuan tersangka Ahmad Baehaki, polisi berhasil menginventarisir ada 9 toko swalayan yang dijadikan sasaran, dua diantaranya di Kabupaten Serang, Tangerang, Lebak dan Pandeglang.
Sebelum menjalankan aksinya, Ahmad Baehaki biasanya memantau lokasi yang akan dijadikan target kejahatan. Jika di dalam Indomart terdapat anjungan tunai mandiri (ATM), ia akan menambah alat las untuk membobol mesin uang tersebut.
"Pelaku melakukan aksi bersama Ro (tersangka lain). Biasanya memanjat dari atap dan membobol plafon dengan kunci 8. Selain itu ia juga membawa alat las," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Gogo Galesung didampingi Kepala Unit Buru Sergap (Buser) Polres Serang Iptu Shilton, Paur Humas Iptu Mursidin saat ekspose di Mapolres Serang pada Rabu, 3 Mei 2017.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah menjalankan aksi pembobolan Indomart di sembilan titik. Lokasi kejahatan tersebar di Serang, Kabupaten Pandeglang, Tangerang dan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Pelaku lebih banyak menguras rokok dari dalam Indomart. Sedangkan untuk pembobolan mesin ATM gagal karena gas yang digunakan untuk alat las habis.
"Tersangka Ro kita serahkan ke Polresta Tangerang," kata Kasat. Baca juga: Kiki Mengaku Bobol Toko HP Buat Biaya Syukuran Anak
Dalam sekali aksi, pelaku mengaku sanggup membawa 20 pak rokok. Hasil kejahatan itu ia jual dengan cara mengecer ke orang-orang yang ia kenal. "Saya jual. Uangnya buat makan," kata Ahmad.
Sebelumnya, Akhmad mengaku pernah menjadi pedagang baju di kawasan Cikande. Usahanya bangkrut. Ia nekat menjalankan aksinya dengan alasan keterbatasan ekonomi.
"Saya butuh untuk keperluan keluarga. Pernah bisnis baju tapi tidak lama," aku Ahmad Baehaki. Baca juga: Melawan, Spesialias Bobol Toko HP Ditembak
Akibat aksinya, pelaku diamcam dengan Pasal 363 dan Pasal 481 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Baehaki ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polres Serang setelah dilaporkan membobol toko handphone (HP) di daerah Simpang Asem, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa, 18 April 2017.
Dari toko Cahaya Celuller ini, tersangka berhasil menggondol sekitar 100 unit HP seharga sekitar Rp200 juta. Tersangka terpaksa dilumpukan dengan timah panas karena berusaha melakukan perlawanan saat diminta menunjukan tempat persembunyian penadah barang hasil curian.