Jumat, 03 Mei 2024

Gubernur Sampaikan Pendapat atas 5 Raperda Inisiasi DPRD

[Foto: Arif Soleh/Inilahbanten.co.id]
Kamis, 26 Jul 2018 | 07:28 WIB - Serang Politik

IBC, Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim menghadiri rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap penjelasan DPRD atas 5 (lima) rancangan peraturan daerah (raperda) usul prakarsa DPRD Provinsi Banten perubahan pada Perda Nomor 7/2011 tentang;Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Banten tahun 2017-2025, Pedoman Pengisian Jabatan dilingkungan BUMD, Penyelenggaraan Pendidikan, Penanggulangan Kemiskinan, Diruang rapat paripurna DPRD Banten,Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu 25 Juli 2018. 

Gubernur menyampaikan pendapat atas kelima raperda tersebut dihadapan 45 anggota DPRD Banten yang hadir beserta seluruh pejabat Pemprov Banten, instansi vertikal, tokoh masyarakat, LSM, insan pers dan masyarakat.

Dalam penyampaian pendapat, Gubernur menyampaikan bahwaterkait penanaman modal, perlumembentuk tim pelayanan untuk perizinan terpadu dalam rangka menggenjot nilai investasi di Provinsi Banten. Gubernur menginginkan agar pelayanan perizinan penanaman modal dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 jam. Karena permasalahan di lapangan proses perizinan memakan waktu lama dan berbelit, sehingga dibutuhkan inovasi untuk memangkas birokrasi yang berbelit tersebut.

"Salah satu cara untuk meminimalisasi proses dan meningkatkan produktifitas layanan dengan dibentuknya satuan tugas (satgas) dikabupaten/kota hingga provinsi dengan Sekda sebagai ketua satgasnya," tukasnya.

Terkait pengembangan pariwisata, Gubernur menyatakan apresiasinya atas raperda yang diinisasi DPRD. Hal ini lantaran pariwisata Banten masih banyak mengalami kendala untuk berkembang lebih baik. Diantaranya masalah infrastruktur yang belum memadai, distribusi penanganan sampah yang dikelola kurang baik, Perda yang ada kurang efektif, investasi yang ada disepanjang pantai, hingga belum adanya standar retribusi.

Dijelaskan Gubernur, pengelolaan destinasi wisatasepenuhnya oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi berperan dalam pembinaannya.

"Karena dengan perubahan Perda ini, DPRD agar dapatmengatur dan memetakan mana yang masuk zonasi wisata dan mana yang tidak,  meningkatkan pembangunan-pembangunan infrastrukturnya sebagai daya dukung pengembangan wisata. Serta harus diatur terkait 50 meter garis pantai yang seharusnya diperuntukan bagi  kepetingan masyarakat, karena merupakan akses  dan hak masyarakat,"ungkapnya.

Mengenai pedoman pengisian jabatan dilingkungan BUMD, Gubernur menyetujui raperda tersebut agar dibuat yang lebih sempurna, transparan dan terbuka. Sehingga,  SDM yang ditempatkan sebagai komisaris, direksi dan lainnya merupakan orang-orang  yang mempunyai integritas, energik dan kompetensi di bidangnya.

Gubernur juga menyoroti terkait Penyelenggaraan Pendidikan. Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan gratis merupakan amanat dari UUD 1945 serta merupakan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah. Untuk itu negara atau Pemerintah Provinsi harus hadir dalam hal ini. Program pendidikan gratis di Provinsi Banten sudah berjalan sejak 2017 lalu dan telah mendapat persetujuan dari DPRD Banten. Meskipun dalam penyelenggaraannya masih perlu disempurnakan dan menimbulkan perdebatan, namun Gubernur berharap tidak ada penolakan atas program tersebut karena tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat.

"Jika memang ada yang perlu disempurnakan, silahkan. Ada yang ingin dikelola Komite Sekolah, silahkan. Dengan catatan jangan menyusahkan masyarakat yang ingin mendapatkan haknya atas pendidikan,”tegas Gubernur.

Terakhir, terkait Penanggulangan Kemiskinan, Gubernur mengakui belum menemukan format yang efektif dalam mengurai angka kemiskinan. Untuk itu, Pemprov Banten sangat konsern terhadap hal ini. Bahkan,  dalam setahun ini Pemprov sudah melakukan berbagai langkah atau program prioritas dalam penanggulangan kemiskinan. Beberapa diantaranya adalah meningkatkan kualitas infrastruktur, penerapan pendidikan gratis dan kesehatan gratis bagi masyarakat Banten. Dengan pemenuhan kebutuhan atau pelayanan dasar bagi masyarakat tersebut, diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan Provinsi Banten yang kini sudah mulai turun menjadi peringkat ke-4 terendah secara nasional.

"Terkait dengan kesehatan gratis, sebenarnya kan sudah berjalan tapi saat ini baru untuk masyarakat miskin. Sementara yang kami inginkan itu adalah membayar klaim seluruh masyarakat Banten yang tidak mampu membayar biaya perawatan rumah sakit. Sehingga, seluruh masyarakat Banten bisa terjamin kesehatannya.”jelas Gubernur.

Wakil Ketua DPRD Banten Muflikhah menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur yang telah menyampaikan pendapatnya atas 5 raperda usul prakarsa DPRD tersebut. Menurutnya, pendapat ini akan menjadi kajian bagi DPRD dan hasilnya akan kembali disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.

"Untuk rapat paripurna selanjutnya akan dijadwalkan usai rapat badan musyawarah (bamus) yang dilakukan setelah rapat paripurna ini,”ujar Muflikhah.[Kominfo] 

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Gubernur Sampaikan Pendapat atas 5 Raperda Inisiasi DPRD

INILAH SERANG

597 dibaca
Kejar Predika WBK menuju WBBM, Polres Serang Benahi Berbagai Fasilitas
1826 dibaca
Tim Reserse Brimob Tembak Mati Gembong Perampok

HUKUM & KRIMINAL

2794 dibaca
Tanah Warisan di Klaim, Ahli Waris Ancam Lapor Polisi
5873 dibaca
Main Judi, Sopir dan Agen Bus Lebaran di Penjara

POLITIK

1735 dibaca
Kurang Persyaratan, KPU Pandeglang Kembalikan Dokumen PSI dan Perindo
1709 dibaca
Pileg 2019, Mayoritas Caleg PKS Lebak adalah Generasi Milenial

PENDIDIKAN

1691 dibaca
HUT Banten ke 17, Gubernur Diminta Tingkatkan Mutu Pendidikan
1281 dibaca
Wagub Banten Minta 4 Ribu Maba Untirta Tak Jadi Mahasiswa Abadi, Ini Alasannya
Top