Jumat, 17 Januari 2025

Tanah Warisan di Klaim, Ahli Waris Ancam Lapor Polisi

ilustrasi
Kamis, 09 Nov 2017 | 16:43 WIB - Lebak Hukum & Kriminal

IBC, Lebak - Kisruh saling klaim tanah warisan terjadi di Kabupaten Lebak tepatnya di blok Muncang desa Taman Jaya Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, Kamis 9-November-2017.

Informasi diperoleh  wartawan, kisruh saling klaim tanah terjadi setelah adanya tudingan penyerobotan tanah berupa Sawah satu hektar lebih milik ahli waris Sanatra (alm) dan (alm)Tohir binti Sakinah warga Kampung Cilegeng, desa Taman Jaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak oleh tiga warga asal Kabupaten Lebak yang beralamat di Warunggunung dan Cikulur.

"Tanah milik alm Sanatra dan alm Tohir ini diturunkan waris kepada anaknya yang masing masing diberikan haknya untuk mengelola,"kata Eli Sahroni juru bicara Keluarga Sanatra dan Tohir, Di Rangkasbitung.

Kenyataannya, sambung Eli, Sawah seluas 1 hektar lebih tersebut diserobot atau diklaim kepemilikan nya oleh Hamzah, Sudin  dan Jusad yang masing-masing anak dari Nyi Jurni binti Raksa.

"Hamzah, Sudin dan Jusad memang masih Keluarga tapi mereka tidak punya hak dan bukti kepemilikan yang kuat secara hukum bahwa sawah tersebut milik nya,"ujarnya.

Sedangkan kata Eli, Sawah tersebut sudah sah secara hukum melalui surat putusan pengadilan Bandung pada tahun 1989 dengan nomor 38/Pdt/1989/PT yang amar putusanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung atau perkara di menangkan oleh Nyi Sakinah,Sanatra Bin Sakinah dan Tohir Bin Sakinah.

Selain itu juga didukung dengan bukti SPPT dan DHKP Desa Tamanjaya sejak puluhan tahun hingga sekarang tercatat atas nama Sanatra dan Amah istri Tohir.Artinya bahwa tanah tersebut murni milik Sanatra (Alm) dan  Tohir (alm).

"Kita hanya meminta perlindungan hukum dari polisi saja sebab ketiga orang tersebut bersikeras mengklaim bahkan telah menggarap tanah tersebut dengan melawan hak,"katanya.

Ditambahkanya, mereka (Para pengklaim) diduga telah melanggar pasal 385 KUHP ayat 1 yang berbunyi, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melakukan penanaman atau pembenihan di atas tanah dengan hak indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya orang lain.

"Kami akan lapor polisi agar semuanya bisa terselasaikan secara gamblang dan jelas berdasarkan hukum,"jelas Eli.

Reporter: Fahdi Khalid
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Tanah Warisan di Klaim, Ahli Waris Ancam Lapor Polisi

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

640 dibaca
Ikut Vaksin di Mapolsek Carenang, Warga dapat Minyak Goreng Gratis
740 dibaca
Pemkab Serang Dan Kemendagri Bahas Kriteria Tunjangan ASN

HUKUM & KRIMINAL

1528 dibaca
Polisi Sita 16 Paket Sabu Siap Edar
6558 dibaca
Main Judi, Sopir dan Agen Bus Lebaran di Penjara

POLITIK

1841 dibaca
Awas, Usai Mencoblos Foto Surat Suara Bakal Dikenakan Sanksi Pidana
2155 dibaca
Warga Pastikan Pilih Calon yang Rajin Kunjungi Warga, Bukan yang Rajin Pasang Stiker dan A...

PENDIDIKAN

480 dibaca
Baznas Pandeglang Salurkan Bantuan Pendidikan Capai Rp99 Juta
680 dibaca
Calon Dokter Penerima Beasiswa Pemkab Serang Jalani Praktik
Top