Jumat, 03 Oktober 2025

Wartawan Taati Kode Etik Saja Bisa Dipenjara, Apalagi Tidak Taat

(foto istimewa)
Jumat, 13 Apr 2018 | 17:37 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Profesionalisme wartawan dipertaruhkan. Ancamam terhadap wartawan saat ini masih mengincar jurnalis. Sebab itu, wartawan harus berpatokan teguh terhadap UU No. 40 tentang Pers tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Hal ini dikatakan oleh Ilham Bintang, Ketua Dewan kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, saat menjadi narasumber Fokus  Grup Discussion (FGD) yang digelar PWI Banten pada di hotel Horison Ultima Ratu Kota Serang pada Jum’at, 13 April 2018.

"Wartawan bekerja mentaati kode etik saja bisa dipenjara. Apalagi tidak taat kode etik, "ujar Ilham Bintang.

Dia berharap, jurnalis harus melakukan cek n ricek terhadap apa yang akan ditulis dan disebarkan melalui karya jurnalistiknya. "Kalau mau aman. Kita bermain dalam kode etik saja. Saya yakin, kita akan aman dalam bekerja," aku Bintang.

Sementara itu, Agus Sudibyo Ketua Jaringan Masyarakat Anti Hoax Indonesia (JAWARAH) mengatakan. Insan pers tidak menjadikan Hoax sumber berita, dan juga menjadikan Hoax sebagai referensi berita yang tidak bisa di pertanggungjawabkan. "Jurnalis jangan jadi follower hoax. Dengan kita ikut menyebarkan hoax, menjadi sumber berita," katanya.

Reporter: Akew
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Wartawan Taati Kode Etik Saja Bisa Dipenjara, Apalagi Tidak Taat

INILAH SERANG

1045 dibaca
Lama Menduda Kakek di Carenang Diduga Lakukan Rudapaksa Gadis Disabilitas
2460 dibaca
HUT Katar Andika “Babancakan” Bareng Para Santri, Ini Pesannya

HUKUM & KRIMINAL

1887 dibaca
Kerap Lakukan Pemerasan di KP3B, 4 Pemuda Diringkus
485 dibaca
Pedagang Rujak di Kragilan Malah Jualan Sabu

POLITIK

2248 dibaca
Pelanggaran Pilkades Pasireurih Masuk Ranah Pidana?
1956 dibaca
Laporkan Hasil Pilgub, WH Apresiasi Kinerja KPUD Banten

PENDIDIKAN

5083 dibaca
BOSDA 2019, Dindikbud Banten Alokasikan Dana Rp480 Miliar
Top