IBC, Pandeglang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang menyebutkan aduan warga Desa Pasireurih, Kecamatan Cipeucang terkait penyelenggaraan Pilkades di desanya masuk dalam ranah pidana.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) DPMPD Atang Sugana. Kata dia, bahwa setelah menggelar pertemuan dengan perwakilan warga Pasireurih.
"Dari penyampaian aspirasi (warga pasireurih) itu (aduanya) ke ranah pidana,"ungkap Atang kepada wartawan pada Kamis, 16 November 2017.
Baca juga: Pilkades Pasireurih Dinilai Catat Hukum, Warga Datangi DPMPD Pandeglang
Atang menyebutkan, tindak dugaan pidana pada penyelenggaraan Pilkades Pasireurih yakni pemilih mencoblos lebih dari satu kali. "Tetapi itu akan diteliti lebih lanjut oleh kepolisian,"katanya.
Jika merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2017, kata dia, aduan warga tersebut tidak merubah hasil perolehan suara kepala desa terpilih. Terkecuali ada keputusan yang Inkrah dari pengadilan.
Atang juga menjelaskan, pelakasana Pilkades yang diatur pada Perbup tersebut dirasakan sudah cukup. Terlebih soal saksi dipintu masuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan penghitungan suara.
"Dari peraturan bupati sebetulnya sudah cukup, harus ada saksi dari pintu masuk dan saksi di penghitungan suara,"tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ratusan warga Desa Pasireurih, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang menyantoni kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Pandeglang pada Rabu, 15 November 2017.
Kedatangan mereka untuk mengadukan terkait penyelenggaraan Pilkades Pasireurih yang telah digelar beberapa waktu lalu yang dinilai cacat hukum, akibat adanya oknum panitia yang tidak netral. Sehingga merugikan salah salah satu calon.