IBC, Lebak-Beberapa elemen masyarakat Lebak bersepakat membentuk wadah organisasi Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBNRI) Kabupaten Lebak. Atas dasar bela negara dan setia pada negara kesatuan republik indonesia (NKRI) inilah, organisasi tersebut terbentuk. Bertempat di Aula Hotel Mutiara, Rangkasbitung. Senin 18-September-2017, Haji Ahya, yang juga ketua PWI Lebak di daulat untuk menjabat sebagai ketua FBNRI periode 2017-2022. Ia menerima amanah memimpin ormas FBN RI sebagai salah satu wujud kecintaanya terhadap NKRI dan tanah kelahirannya.
Haji Ahya mengatakan, dirinya tertarik ketika ditawari untuk menjadi Ketua Ormas FBN RI Kabupaten Lebak setelah mengetahui latar belakang dan tujuan didirikannya FBN. Ia berharap dengan FBN, dirinya bisa memberikan sumbangsih yang positif kepada tanah kelahirannya.
Namun, lanjutnya, yang paling mendasar ia masuk di FBN dikarenakan rasa keprihatinan terhadap kondisi masyarakat saat ini, baik di tingkat lokal maupun di tingkat nasional. Lantaran, ia menilai, saat ini ada kemerosotan terhadap nilai-nilai kebangsaan dan nilai-nilai kepahlawanan yang bisa mengancam keutuhan NKRI.
Hal yang paling nyata yang setiap hari terdengar saat ini, adalah munculnya kelompok radikal, peredaran narkoba yang semakin merajalela, korupsi, kejahatan seksual dan sinyalemen adanya skenario asing yang ingin menghancurkan NKRI.
Masih kata Haji Ahya, kehadiran FBN diharapkan bisa membantu pemerintah sebagai wadah perjuangan komponen bangsa yang memiliki kesadaran dan komitmen membangun sistem keamanan dan pertahanan rakyat dalam bingkai NKRI.
"FBN RI hadir untuk menciptakan Ketahanan nasional yang kokoh dan dinamis guna mewujudkan NKRI yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Selain itu FBN RI juga sebagai kontrol sosial dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam pemantapan sikap bela negara," kata Haji Ahya disela-sela acara pelantikan dirinya sebagai Ketua FBN RI Kabupaten Lebak periode 2017-2022. Senin 18-September-2107.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI), Laksamana Muda (Purn). Prof.Dr. Setyo Harnowo dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada pengurus FBN RI Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang baru dilantik.
Dirinya menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib membela negara. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
"Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara," ujarnya.