Rabu, 29 Oktober 2025

Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Divonis Bersalah, Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah

Kapolri Jenderal Idham Aziz saat memberikan keterangan/ist
Rabu, 23 Des 2020 | 15:36 WIB - Nasional Hukum & Kriminal

IBC, SERANG - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
 
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
 
Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
 
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
 
Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.
 
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucapnya.
 
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
 
Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara. (Rls)***

Redaktur: Nunu
Bagikan:

KOMENTAR

Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Divonis Bersalah, Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah

BERITA TERKAIT

gbfd kgkg

INILAH SERANG

904 dibaca
Bantu Perbaikan 43 RTLH, Bupati Serang Apresiasi Koperasi Syariah BMI
1993 dibaca
Diapresiasi DPR RI, Bupati Serang Perjuangkan Nasib Honorer

HUKUM & KRIMINAL

1370 dibaca
Melawan saat Ditangkap, 3 Bandit Asal Lampung Ditembak
899 dibaca
Pemakai Tembakau Gorila, Polres Serang Cokok Pedagang Ikan

POLITIK

1785 dibaca
Soal Koalisi 'Rumah Kita', Ini Kata Pimpinan Tiga Partai
1541 dibaca
Di Rakerwil PP Banten, Andika Ingatkan Bahaya Nasionalisme Sempit
Top