Rabu, 08 Oktober 2025

Tak Ada yang Menang, Pilkada Kota Serang 2018 Draw

Suasana Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, di Alun-alun Kota Serang pada Senin, 14 Mei 2018.[Foto: Aden Hasanudin/lnilahBanten]
Senin, 14 Mei 2018 | 17:39 WIB - Serang Politik

lBC, Serang – Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang 2018 draw atau sama tak ada yang menang. Tiga pasangan calon, yakni Vera-Nurhasan, Samsul Hidayat-Rohman dan Syafrudin-Subadri pada pemilihan kali ini dinyatakan draw.

Dimana masing-masing calon mendapat 69 suara pada Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, di Alun-alun Kota Serang pada Senin, 14 Mei 2018.

KPU Kota Serang telah membuat skenario untuk mengarahkan para pemilih, memilih calon yang sudah ditentukan KPU. “Kalau simulasi ini tidak diarahkan, nanti ada yang menang di Kota Serang. Kami skenariokan sama,” ungkap Kepala Divisi Teknis KPU Kota Srang Fierly Murdlyat Mabruri.

Ia melihat, bila tidak dinyatakan sama atau draw, ia khawatir akan terjadi perdebatan, meskipun hanya berupa simulasi. Pada 27 Juni nanti, KPU tidak mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon. Menurutnya, pemilih yang berhak menentukan siapa calon yang mereka pilih.

Selain dinyatakan draw, simulasi Pilkada ini tidak dilakukan briefing dengan tim KPPS. Pasalnya, dalam simulasi ini, KPU ingin melihat kemungkinan salah dalam pemungutan suara.

“Pemilih dan KPPS ini (kami-red) hanya ingin melihat bagaimana mereka itu beradaptasi dengan norma baru 2018,” tuturnya.

KPU pun ingin melihat petugas KPPS dalam menulis formulir C dan C1. “Apakah ada kekeliruan dalam menuliskannya,” terangnya.

Ia menjelaskan dalam norma baru 2018 ini, pemilih wajib memperlihatkan KTP-Elektronik atau Suket asli kepada KPPS.

Sebanyak 966 TPS di Kota Serang, KPU Kota Serang mewajibkan para pemilih memperlihatkan KTP-E atau Suket asli kepada KPPS. Namun, untuk TPS kuhsus seperti TPS di Lapas dan Rutan, kemungkinan bisa dilakukan tanpa menunjukan KTP-Elektronik dengan izin tertulis dari Panwaslu Kota Serang.

“Warga binaan di rutan biasanya jarang membawa identitas kependudukan,” ungkapnya.

Awal diwajibkannya menunjukan KTP-elektronik kepada petugas KPPS, sejumlah warga sempat protes. Namun, kata Fierly, seiring intensitas sosialisasi yang dilakukan KPU Kota Serang, masyarakat sudah paham dan mulai menerima norma baru tersebut.

Reporter: Aden Hasanudin
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tak Ada yang Menang, Pilkada Kota Serang 2018 Draw
kgkg

INILAH SERANG

968 dibaca
Kunjungi Seorang Janda, Satbinmas Polres Serang Salurkan Bantuan Sembako
1795 dibaca
Lewati Lintasan KA Tak Berpintu, Avanza di Serudug Kereta. Tiga Tewas, Satu Luka Berat

HUKUM & KRIMINAL

985 dibaca
Resmob Polres Serang Ringkus Pelaku Jambret
1624 dibaca
Kasus Pungli, Kejari Tetapkan Pejabat BPBD Kota Tangerang Tersangka

POLITIK

3306 dibaca
WH-Andika Menang di MK, Rano Karno Ucapkan Selamat
222 dibaca
Pro Jokowi Solid Dukung Airin di Pilkada Banten

PENDIDIKAN

2576 dibaca
Ikhsan Ahmad: Gubernur Tugaskan Inspektur Kusmayadi Tangani PPDB Online
Top