lBC, Serang – Satu dari dua pelaku jambret berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Tersangka Sap 40 tahun, tersangka penjambret ditangkap di rumahnya di Kampung Pabuaran, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone hasil kejahatan. Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan kejahatan dengan modus penjambretan di Jalan Raya Serang - Petir dan Jalan Raya Serang-Tangerang.
"Aksi penjambretan di Jalan Raya Serang-Petir, Kecamatan Cikeusal dialami Hatijah, 41, yang tengah dibonceng suaminya pada Kamis, 17 Juni kemarin. Para pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi handphone, uang serta STNK motor," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma kepada wartawan pada Senin, 12 Juli 2021.
Kapolres menjelaskan, dari hasil penyelidikannya diketahui pelaku penjambretan berada di wilayah Kecamatan Kibin. Tidak ingin buruannya lepas, Tim Resmob Polres Serang langsung mengepung rumah pelaku pada Jumat, 9 Juli 2021.
"Pelakunya dua orang, namun kita berhasil menangkap 1 pelaku di rumahnya. Sedangkan rekannya RM berhasil kabur dan saat ini menjadi DPO," jelasnya.
Mariyono menambahkan dari hasil pemeriksaan, Sap mengakui telah melakukan penjambretan di Jalan Raya Serang-Petir. Dalam aksinya, dia berhasil merebut tas milik korban yang berisi 1 unit telepon genggam merek VIVO Y30, uang tunai Rp700 ribu dan sejumlah barang berharga lainnya.
"Tersangka Sap telah dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Untuk ancamannya, Sap terancam 5 tahun penjara,” tegasnya.