lBC, Lebak - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy terus mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 38/2020 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan dalam menangani pandemi Covid 19, di berbagai kesempatan. Menurut Wagub, penerapan sanksi yang diatur di dalam Pergub tersebut akan diberikan secara bertahap.
"Jadi engga begitu kedapatan melanggar langsung di sanksi denda. Denda itu terakhir," kata Wagub kepada pers usai menghadiri Kunjungan Kerja Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar ke Kampung Tangguh Nusantara (KTN) di Desa Guradog, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak pada Kamis, 27 Agustus 2020. Tampak hadir pada acara tersebut Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Gumuruh W dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Dijelaskan Andika, sanksi denda baru akan dikenakan kepada pelanggar jika kedapatan berulang kali melakukan. "Tahapannya kan teguran dulu. Kalo kemudian melanggar lagi baru disanksi (denda)," ujarnya. Wagub mengatakan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Pergub tersebut sudah secara rinci mengatur mengenai mekanisme pendataan pelanggar secara terintegrasi, sehingga data pelanggar akan dapat diakses semua aparat yang pemda maupun TNI dan Polri yang tengah menjalankan amanat Pergub tersebut.
Sebelumnya di dalam sambutannya Wagub juga meminta Bupati/Walikota di Banten yang akan menerbitkan aturan serupa untuk mempertimbangkan nominal denda yang akan diberika kepada pelanggar aturan tersebut. Hal itu mengingat kondisi masyarakat saat ini sedang sulit dari berbagai aspek sebagai dampak dari pandemi Covid 19. Selain itu, menurut Wagub, yang perlu dikedepankan dalam upaya memerangi Covid 19 saat ini adalah bukan hukuman atau sanksi, melainkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga protokol kesehatan.
Untuk diketahui, Pemprov Banten telah menerbitkan Peraturan Gubernur No 38/2020 sebagai turunan dari Instruksi Presiden No 6/2020 sebagai landasan hukum penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan Covid 19. Di dalam Pergub tersebut, warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker diancam denda Rp 100 ribu. Adapun pengelola/penanggung jawab fasilitas umum jika melanggar akan dikenakan denda Rp 300 ribu. Penegakan disiplin tersebut akan dilakukan di tempat-tempat umum seperti terminal, stasiun, pasar, tempat ibadah dan pendidikan.
Pada kesempatan tersebut Wagub juga secara langsung mengajak masyarakat yang jadir berinteraksi mensosialisasikan 3 M yaitu Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak sebagai protokol kesehatan menghadapi Covid 19. Tampak sejumlah warga memang belum banyak yang mengetahui protokol kesehatan tersebut, sehingga Wagub merasa perlu untuk memicu keingintahuan warga dengan secara spontan memberikan pertanyaan berhadiah tentang protokol kesehatan tersebut.
Lebih jauh Wagub mengapresiasi Polda Banten atas inisiasi mengbentuk KTN di Banten yang diberi nama KTN Kalimaya. Wagun menilai melalui KTN, warga kemudian telah mampu melakukan pemberdayaan lingkungan secara ekonomi, sosial, kesehatan hingga pendidikan. "Dengan KTN warga bisa melakukan upaya-upaya ketahanan pangan, sampai dengan upaya melawan Covid 19," katanya seraya berjanji akan memerintahkan OPD terkait di Pemprov Banten untuk mendukung KTN dengan mengintegrasikan program-program OPD dengan program KTN.
Senada dengan Wagub, Kapolda dalam sambutannya membenarkan jika inisiasi KTN adalah memberdayakan masyarakat secara swadaya untuk mampu menghadapi persoalan sosial, ekonomi, kesehatan dan pendidikan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. "Dan saat ini momennya adalah yang utama pemberdayaan masyarakat di KTN untuk memerangi Covid 19," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda ditemani Wagub Andika, Danrem, dan Bupati Iti melakukan peninjauan ke kebun ketahanan pangan PKK desa, dan ke lokasi warga desa melakukan pemulasaraan jenazah Covid 19. Rombongan juga meninjau peternakan Kambing Etawa di desa tersebut yang kesemuanya merupakan bagian dari KTN di desa tersebut.[Ars]