IB, SERANG-Ali Yusuf, 31, seorang calo penumpang di terminal Merak, warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ditangkap petugas reskrim Polsek Walantaka, Selasa (18-Juli-2017). Pria yang kerap mangkal di terminal itu ditangkap setelah diketahui mencuri motor Yamaha Vega ZR A 4964 GG milik Masari, 29, pengrajin bata.
Untuk proses penyidikan, tersangka kini diamankan di Mapolsek Walantaka.
Kapolsek Walantaka, AKP Atip Ruhyaman mengatakan, peristiwa pencurian motor ini terjadi di Lio bata Kampung Bendung, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Korban Masari yang sedang mencetak bata kaget melihat motor yang di parkir di lio bata dibawa kabur pelaku. Masari dibantu warga berusaha namun pelaku berhasil lolos.
"Salah satu warga kemudian menghubungi polsek. Dari laporan itu, kami langsung bergerak untuk menghadang pelaku di sejumlah jalan yang diperkirakan akan dilalui pelaku," ungkap Kapolsek kepada wartawan, Selasa (18-Juli -2017).
Upaya polisi berhasil, pelaku yang tengah memacu motor curian ditemui. Menghindari hadangan polisi, pelaku berusaha balik arah namun petugas yang sudah siaga mengejar. Tak perlu bersusah payah, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku.
"Selain barang bukti motor, kami juga mengamankan alat bukti kunci T yang dijadikan sarana untuk mencuri," terang AKP Atip.
Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengaku bukan hanya sekali mencuri motor, namun sudah kali ketujuh. Enam pencurian motor sebelumnya dilakukan di wilayah Kecamatan Kragilan dan Ciruas, Kabupaten Serang masing-masing 3 kali. Modus pencurian dengan cara membongkar lubang kunci kontak dengan Leter T.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan petugas masih mencari para penadah motor curian tersebut," kata Kapolsek.