Kamis, 20 Maret 2025

Dicekoki Miras, Pengamen Cabuli Gadis Dibawah Umur

[Foto Ilustrasi Net]
Kamis, 22 Feb 2024 | 11:11 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Hasrat birahi tak tersalurkan lantaran lama menduda, ED (37 tahun) seorang pengamen jalanan nekad mencabuli wanita sesama pengamen warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Ironisnya wanita pengamen yang berusia dibawah umur ini dijadikan pelampiasan nafsu birahi setelah dicekoki minuman keras di sekitaran taman kota di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yang sepi dan gelap.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan tersangka ED diketahui mulai mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas sejak awal 2023. Setiap harinya, pengamen jalan ini beristirahat dan tidur di sekitaran Taman kota.

"Dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun. Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen," kata Kasatreskrim kepada wartawan pada  Kamis, 22 Februari 2024.

Pada Minggu (7/1) sekitar pukul 01.00, usai mengamen tersangka kemudian membeli minuman keras. Tak mau minum sendirian, tersangka kemudian mengajak korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak tapi setelah dipaksa akhirnya minum juga.

"Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota," terang AKP Andi Kurniady ES.

Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya. Orangtua yang mengetahui anak gadisnya tidak tidur di rumah mencoba menanyakan dan korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.

"Setelah mendengar penuturan dari anak gadisnya, orang tua korban tidak menerima dan kemudian melapor. Berbekal dari laporan, keterangan saksi korban serta visum, personil Unit PPA mengamankan ED di taman kota pada Selasa (20/2) dini hari," kata Kasat.

Sementara ED mengakui telah menyetubuhi korban usai minum miras. Akibat dari pengaruh miras, tersangka mengaku tidak kuat menahan birahi dan kemudian menyetubuhi korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri.

"Ketika melihat dia (korban, red) mabuk, saya meraba-raba tubuhnya. Lantaran tidak kuat menahan nafsu, korban kemudian saya setubuhi," akunya.

Tersangka ED juga mengaku dirinya berstatus duda lantaran diceraikan isterinya karena tidak memiliki pekerjaan tetap. "Untuk kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa mengamen keliling. Terakhir ngamen di taman kota hingga akhirnya berkenalan dengan dia (korban)," tambahnya. 

Akibat dari perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

LAINNYA

Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap
Rabu, 05 Mar 2025 | 13:03 WIB
Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap

KOMENTAR

Dicekoki Miras, Pengamen Cabuli Gadis Dibawah Umur

INILAH SERANG

534 dibaca
Dua Desa di Tanara Dijadikan Desa Kalaju dan Desa Wisata Bahari oleh Kementrian ...
373 dibaca
Bawaslu Kabupaten Serang Apel Siaga Pemilu 2024 di Pantai Anyer

HUKUM & KRIMINAL

1735 dibaca
Pemulung Cabuli Anak Dibawah Umur
1711 dibaca
Polisi Bongkar Praktek Pemalsuan, Tiga Tersangka Diamankan

POLITIK

374 dibaca
Balon Bupati Serang Andika Hazrumy Ajak Caleg Golkar Serap Aspirasi Warga
599 dibaca
Tim Airin-Ade: Ada Penyebar Fitnah Politik Uang di Pilkada Banten

PENDIDIKAN

1639 dibaca
Bupati Serang Dapat Anugerah Literasi Kemendikbud Kategori ‘Baik’
708 dibaca
Diramaikan Artis dan Door Prize Paket Umroh, Dies Natalis UPG ke-3 Meriah
Top