IBC, Lebak-Sebanyak 20 truk pengangkut pasir basah yang kedapatan lalu lalang di Jalan Maulana Yusuf Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak berhasil ditilang jajaran kepolisian Satlantas Polres Lebak, Selasa malam 12-September-2017.
Kasatlantas polres Lebak AKP Roby Heri Saputra mengatakan penindakan terhadap angkutan pasir basah ini merupakan tindakan tegas kepolisian bersama dengan pemerintah Kabupaten Lebak untuk menanggapi keluhan yang terus dilontarkan.
"Kita kerjasama dengan Pemkab untuk menertibkan angkutan pasir basah,"kata Roby kepada wartawan, Rabu malam 13-September-2017.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan pada pukul 21.30 hingga selesai tersebut bertujuan agar setiap pengendara maupun penjual tidak lagi mengangkut pasir basah yang apalagi overtonase.
"Ada 5 personil yang kita turunkan untuk menertibkan angkutan yang membandel,"jelasnya.
Untuk diketahui Persoalan pasir basah menjadi salah satu masalah klasik yang sepertinya sulit dituntaskan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Meski acap kali dinas terkait menindak sopir truk, nyatanya lalang truk pengangkut pasir basah masih saja marak. Tentu saja, kondisi tersebut tidak akan terjadi jika saja pengusaha galian pasir menolak menjual pasir dalam kondisi basah. Namun meski kerap kali ditertibkan, tak sedikit pengusaha pasir yang masih saja membandel menjual pasir basah.