Selasa, 05 November 2024

Nyambi Jual Obat Keras, Pedagang Kosmetik Disergap Polisi

Ilustrasi pil heximer
Senin, 02 Nov 2020 | 19:37 WIB - Banten Serang Peristiwa Hukum & Kriminal

IBC, SERANG – MU (39), seorang pedagang Kosmetik ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di depan tempat usahanya di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Sabtu (31/10/2020). Hal itu dilakukan karena tersangka selain jual kosmetik juga nyambi menjual obat keras heximer.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan dari tangan tersangka MU, diamankan 528 butir serta uang Rp30.000 hasil penjualan obat.

"Tersangka merupakan seorang pedagang yang nyambi berjualan pil heximer. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 528 butir obat keras. Obat jenis ini tidak sembarang diperjualbelikan dan harus melalui resep dokter," ujarnya  kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

Menurut Mariyono, penangkapan terhadap pengedar pil heximer dilakukan beberapa saat setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka selain berjualan kosmetik, juga mengedarkan narkoba.

"Warga curiga karena toko yang dijadikan tempat tinggal sering didatangi pemuda ABG tidak dikenal. Seharusnya, kalau berjualan kosmetik yang datang membeli  wanita," tutur Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji.

Berbekal laporan tersebut, kata Mariyono, tim satresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan di toko tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangkap pada Sabtu (31/10/2020) sore.

"Dalam penggeledahan ditemukan 88 paket plastik klip masing-masing paket berisi 6 butir pil heximer berlogo MF dari dalam tas. Selain itu, juga diamankan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp 30 ribu. Setelah didapatkan barang bukti tersebut, tersangka langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kapolres.

Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan pengedar obat terlarang. Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

"Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis," ucapnya.

AKP Trisno Tahan Uji menambahkan, dari pemeriksaan tersangka diakui baru seminggu mengedarkan obat terlarang tersebut. Kata Kasat, tersangka terpaksa nyambi berjualan obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan untuk menambah biaya hidup. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka MU mengakui memperoleh pil heximer dari salah seorang pengedar lainnya berinisial IW (DPO)  yang mengaku warga Tangerang. Kasus ini masih kita kembangkan dan kami berharap dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi," tandasnya. (Haji Imat)***

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Nunu
Bagikan:

KOMENTAR

Nyambi Jual Obat Keras, Pedagang Kosmetik Disergap Polisi
iukir7

INILAH SERANG

542 dibaca
Bangkitkan Ekonomi, Kecamatan Mancak Buka Galeri UMKM Mancak Istimewa
1672 dibaca
KADIN Serang Diharap Jadi Tulang Punggung Perekonomian Daerah

HUKUM & KRIMINAL

2413 dibaca
Pungut Biaya ke Cakades Koranji, Panitia Bakal Berurusan dengan Hukum
1039 dibaca
Personil Polsek Ciruas Obrak-Abrik Tempat Hiburan Malam

POLITIK

1543 dibaca
Hasil Quick Count, Tatu-Pandji Pemenang Pilkada Kabupaten Serang

PENDIDIKAN

1550 dibaca
Dana BOS Belum Cair, Guru Honorer Ini Terpaksa Hutang
Top