lB, Serang - Perilaku Endang Mulyadi (38 tahun) sungguh mencerminkan sikap yang tidak menghormati orang tua. Betapa tidak, warga Lontar Jiwantaka, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan/Kota Serang ini mengancam akan membunuh ayahnya dengan menggunakan sebilah golok. Endang mengancam menghabisi nyawa ayahnya hanya karena tidak mendapat restu menikah dari ibunya.
Kasus ini bermula pada Selasa 16 Mei 2017 lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika itu, Endang menyambangi kediaman ibunya, Eni di Kampung Legok Sukmajaya, Kelurahan Dranggong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. kedatangan ke rumah ibunya itu bermaksud untuk meminta restu menikah lagi dengan seorang perempuan pujaan hati bernama Nia.
Namun niat Endang menikah lagi itu tidak mendapat restu dari Eni. Kecewa dengan sang ibu, Endang lalu pulang ke rumah dan menenggak minuman keras (miras). Dibawah pengaruh miras, Endang kembali mendatangi rumah ibunya pada Rabu dinihari atau sekitar pukul 00.50 WIB. Ia kembali memohon agar ibunya memberikan restu. Namun ibunya tidak bergeming dan malah meninggalkannya.
Endang yang hilang kesabaran lalu mengambil sebilah golok di samping rumah dan mengacungkannya kepada ayah tirinya, Edi. Endang yang emosi mengancam akan menghabisi Edi dengan golok tersebut. Beruntung sebelum Endang menggunakan golok tersebut untuk membunuh Edi datang petugas kepolisian. Ia lalu di bawa ke Polsek Taktakan untuk diamankan.
Saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu, 2 Agustus 2017 Endang dituntut JPU Kejari Serang, Selamet dengan pidana penjara selama 5 bulan. Perbuatan Endang dianggap JPU telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tanpa hak menggunakan senjata tajam.
Dalam pertimbangan tuntutannya perbuatan Endang telah meresahkan masyarakat sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan yang hal meringankan Endang mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, merasa bersalah, berjanji tidak mengulangi lagi, mempunyai tanggungan keluarga dan sudah dimaafkan oleh orang tuanya.
“Menyatakan barang bukti berupa satu buah golok baja berkarat bergagang karet berwarna hitam di rampas untuk dimusnahkan,” ujar JPU Selamet dihadapan ketua majelis hakim Hengky Hendrajadja.
Menanggapi tuntutan JPU itu, Endang memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Rabu pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan.