Sabtu, 18 April 2026

Puluhan Eks Lokasi Tambang Tak Direklamasi, HMI Lebak Pertanyakan Anggaran Reklamasi

Puluhan kader HMI Lebak datangi Kantor Dinas ESDM Provinsi Banten. (Foto-ist)
Kamis, 10 Agt 2017 | 15:32 WIB - Serang Peristiwa

IBC, Serang-Sedikitnya 40 mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak mendatangi kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten yang berada di kawasan KP3B. Kedatangan puluhan mahasiswa tersebut guna menyuarakan aspirasi dari masyarakat yang telah jengah dengan keberadaan puluhan galian tambang pasir C di Kabupaten Lebak yang sangat menjamur.

            Lantaran, akibat keberadaan galian tambang tersebut, kini banyak sekali lubang lubang bekas galian pasir ditinggalkan begitu saja oleh pengusaha tanpa adanya kegiatan reklamasi terhadap lingkungan di sekitar lokasi tambang.

            “Kami datang kemari untuk melakukan aksi protes, lantaran, akibat keberadaan puluhan galian tambang pasir C tersebut, kini di wilayah Lebak terdapat puluhan lubang eks tambang yang dibiarkan tanpa adanya upaya reklamasi dari pihak pengusaha,”kata ketua umum HMI Lebak, Muhammad Arif, dalam siaran persnya yang diterima IBC. Kamis 10-Agustus-2017.

            Kata Arif, seharusnya setelah lokasi tambang ditinggalkan oleh pengusaha galian, maka lubang bekas galian harus segera di reklamasi. Hal itu sudah diatur dalam persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintrah kepada pengusaha sebelum dikeluarnya perizinan tambang.

            “Sebelum keluar izin, pengusaha harus terlebih dahulu menyangggupi akan mereklamasi lokasi sekitar tambang pada saat berhenti beroperasi. Pada saat itu, pengusaha memberika jaminan berupa materi, nah sekarang yang jadi pertanyaan, aktifitas tambang bayak yang sudah berhenti, akan tetapi reklamasi tidak dilakukan, lantas kemana uang jaminan reklamasinya,”kata Arif lagi.

            Adapun kata Arif, pihaknya menilai ada beberapa kejanggalan atau pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum pengusaha galian, diantaranya melakukan penambangan diluar koordinator wilayah yang sudah ditentukan dalam izin tambang, adanya indikasi tentang anggaran dana jaminan reklamasi pasca tambang yang tidak dilakukan, serta adanya okum pengusaha yang melakukan aktifitas pertambangan di tanah negara, tepatnya di blok Cekdam, desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

            “Kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan perkembangan yang sudah dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Banten, terkait perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Lebak,”kata Arif lagi.

 

Reporter: Akew
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Puluhan Eks Lokasi Tambang Tak Direklamasi, HMI Lebak Pertanyakan Anggaran Reklamasi

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

820 dibaca
Pemkab Serang Dan Kemendagri Bahas Kriteria Tunjangan ASN
1536 dibaca
Terpilih Secara Aklamasi, Tb Ibnu Pimpin Kadin Kota Serang

HUKUM & KRIMINAL

1471 dibaca
Kapolres ke Jajaran Polsek, Randis Itu Bukan Milik Pribadi
1779 dibaca
Hanya 25 Permohonan yang Diterima MK

POLITIK

1103 dibaca
Bernyanyi Bersama Warga, Bupati Serang Malah Diserang Hoax
168 dibaca
Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Serang Setujui 2 Raperda Usulan Bupati

PENDIDIKAN

1809 dibaca
Pasca Pilgub, PII Banten Berharap Semua Pihak Jaga Kondusifitas
Top